Berita  

Tersangka KORUPSI 2 tahun Bebas Berkeliaran!!!!!!

JELAJAHPERKARA.COM||DEPOK JAWA BARAT-

Surat terbuka elektronik

Kepada Yth;
Aparat penegak Hukum RI
1. KPK
2. Polri
3. Kejaksaan

Berawal dari surat kami tahun 2015 mempertanyakan IMB ke pihak pengembang pembangunan apartmen Green Lake View Alamat: Jalan Rajabrana Curug Tapos, Curug, Kec. Cimanggis, Kota Depok, yang dicurigai belum menempuh prosedur tahapan mekanisme birokrasi pemerintahan Kota Depok, seperti Izin Tetangga, Rekomendasi Lurah dan Camat, dan IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok, namun kami mendapatkan jawaban secara personal yang mengaku utusan dari pihak managemen pengembang apartmen Green Lake View di soto kudus jln juanda Depok, kami mendapatkan Informasi bahwa pihak managemen sedang mengurus legalitas IMB, dan sudah memberikan kotribusi ke Pemerintah Kota Depok untuk kepentingan masyarakat salah satunya adalah melebarkan jalan nagka, dan tahun 2016 kami mendapatkan informasi dari DPRD Kota Depok bahwa pelebaran jalan nagka dibiyayai dari APBD Depok, seleuruh Informasi tersebut tentunya kami kombinasi dan kami analisa secara mendalam sehingga muncul pertanyaan bagaimana mungkin satu kegiatan pelebaran jalan nangka ada dua anggaran, dengan kecurigaan tersebut kami membuat Laporan Inpormasi (LI) ke Reskrim Polresta Depok saat ini Polres Metro Depok, dan pada tanggal 20 Agustus 2018 kami mendapatkan informasi bahwa Polresta Depok telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail mantan Walikota Depok bersama Haryy Prihantono Sekdakot Depok sebagai tersangka KORUPSI jalan nagka yang merugikan keuangan Negara/APBD 2015 kurang lebih 10 Milyar!!!!

Namun aneh bin ajaib hingga kini kasus penetapan Nur Mahmudi Ismail mantan Walikota Depok bersama Haryy Prihantono Sekdakot Depok sebagai tersangka KORUPSI jalan nangka lenyap bgikn ditelan bumi,.

Sementara aparat penegak hukum melakukan tindakan TEGAS yang kadang kala berpotensi menghilangkan nyawa para maling ayam, maling jemuran, maling sandal jepit dan TERSANGKA KORUPSI 10 Milyar seperti Nur Mahmudi Ismail saat ini masih bebas berkeliaran ditengah tengah masyarakat!!! Maka tak bisa dipungkiri lagi HUKUM di Kota Depok hanya tajam kebawah namun tumpul keatas!!!

(Mk.S)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif