JELAJAHPERKARA.COM||MEDAN KOTA-
Pihak Kepolisian dari unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 994 Gram yang dilaksanakan di Mako Polsek Medan Kota Jalan Dr GM Panggabean No 1, Medan pada hari Rabu (25/11/2020) sekitar siang hari.
Adapun dalam kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan,SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin,SIK, beserta anggota juga Ricky Pasaribu yang mewakili JPU Kejaksaan Negeri Medan, Romi Tampubolon Penasehat Hukum tersangka dan satu orang tersangkanya berinsial SK.
Dihadapan media Iptu Ainul Yaqin didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Medan Kota Ipda Sidik menjelaskan, tersangka berinsial SK berhasil ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/1594/VII/2020/Res Narkoba, tanggal 30 Juli 2020.
“Jadi si tersangka berinsial SK ini kita tangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/1594/VII/2020/Res Narkoba, tanggal 30 Juli 2020. Dan tentunya tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin,SIK.
Disebutkannya lagi secara terperinci dimana barang bukti Narkotika jenis daun Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong sampah dengan menggunakan minyak bensin.