Gara gara rermain medsos korban dianiaya tetangga sendiri dan berakhir di penjara Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Setelah menerima laporan dari korban Polsek Terbanggi Besar mengamankan seorang laki-laki karena menganiaya tetangganya, Pelaku berinisial SDY Als Sadiyo (48) alamat Kampung Dono Arum Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah. Rabu (22/09/2021) sekira pukul17.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, SH, S.I.K, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I,K, bahwa Pelaku SDY Als Sadiyo ditangkap oleh Panit Reskrim bersama anggotanya bersembunyi di Jalan Raya Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Awalnya ketika korban Nur Izati N (31) Alamat Kampung Dono Arum Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, mempunyai anak umur 6 tahun menscreenshoot photo istri Pelaku an. Mahdalena dan mengirimkan ke Istri Pelaku melalui whatsapp dengan kata kata “Gilo, mukanya kaya babi” mendapatkan chatan tersebut istri pelaku langsung mencari korban dengan tujuan untuk menegur korban dan meminta agar mendidik anak korban supaya menghormati orang tua.” jelas Kapolsek.
Kemudian terjadilah adu mulut antara korban dengan istri pelaku, merasa tidak terima Istri pelaku menghubungi pelaku dan menceritakan kejadian tersebut. Pelaku tersulut emosi dan langsung mendatangi rumah korban dengan mengendari mobil pick up milik Pelaku.”
Setelah sesampainya di rumah korban,pelaku langsung turun dari dalam mobil dan mengambil tali tambanng yang ada di bak mobil pick up tersebut dan masuk kedalam rumah korban kemudian mengikat tubuh korban dengan tali tambang dan melilit di leher korban sebanyak 2 kali putaran dengan tambang lalu pelaku menyeret korban dari dalam rumah hingga teras rumah korban.
Saat di teras rumah, korban diikat dengan posisi duduk kemudian pelaku langsung mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan sisa tali tambang yang diikat ditubuh korban selanjutnya pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menginjak nginjak korban hingga korban pinsan . Karena sudah banyak orang yang datang, pelaku dipisahkan oleh warga sekitar dan korban dibawa ke Rumah Sakit untuk Pengobatan.”tambahnya.
Setelah menerima laporan korban ,memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti , Panit Reskrim Polsek Terbanggi Besar bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SDY Als Sadiyo di daerah Poncowati.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SDY Als Sadiyo kami jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.” demikian Pungkasnya.
(Dwi)