Konfirmasi ke Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto sejak November 2024 – Desember 2024 soal Tambang ilegal di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo Diduga milik Firman Firdaus Sitepu.
Tanah Karo,jelajahperkara.com| Dalam rangka masalah ketertiban dan keamanan masyarakat di Indonesia, informasi tentang adanya kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Karo yang berlokasi di Desa Mulia Rakyat-Merek
Sebagai perhatian kepada masyarakat Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo tentang kondisi saat ini ada tambang Ilegal beroperasi di lokasi yang dimaksud, operasi penambangan penggunaan alat berat untuk menggali lahan di desa tersebut dan keluar masuk alat berat Dumptruck sepanjang perjalanan Desa Mulia Rakyat tersebut.
Hari ini, tanggal 15 Desember 2024, masyarakat di Desa Mulia Rakyat bahkan beberapa orang termasuk masyarakat di Kecamatan Merek merasa resah dengan jalan semakin memburuk juga debu mengganggu aktivitas masyarakat setempat akibat penambangan ilegal di Desa Mulia Rakyat-Merek-Karo tersebut.
Akibat adanya kegiatan penambangan ilegal yang merupakan bukan hasil penelitian dari dinas lingkungan hidup secara resmi, kekhawatiran masyarakat setempat menjadi keresahan mereka efek dikemudian hari berpotensi buruk terhadap dampak gangguan lingkungan yang lebih serius dari sebelumnya.
Barang bukti foto sudah ditemukan yaitu foto TKP Penambangan Ilegal, hal itu telah terpantau oleh petugas lapangan di TKP yang dimaksud desa Mulia Rakyat-Merek-Karo tidak melengkapi Plank IUP (Izin Usaha Pertambangan) merupakan suatu perbuatan tindak pidana UU Minerba yang telah terjadi dan sedang terjadi Sampai detik ini, sebagaian dimaksud diduga dikelola oleh Firman Firdaus Sitepu Oknum Anggota DPRD Karo.
Sampai saat ini terungkap bahwa diduga Tomas Ginting dan Pulung Barus terlibat dan miliki peran penting pada kegiatan pertambangan ilegal yang diduga pengusahanya Firman Firdaus Sitepu Oknum Anggota DPRD Karo tersebut.
Diduga Tomas Ginting sebagai Tameng, tujuannya antisipasi hal tak terduga desankan berbagi pihak pengusutan praktek ilegal tersebut, diduga Tomas Ginting bisa jadi perisai atau pelindung dari benturan hukum untuk Firman Firdaus Sitepu Oknum Anggota DPRD Karo selaku bos mereka.
Diduga Pulung Barus sebagai Humas sekaligus pengawas tujuannya antisipasi adanya hambatan maupun keperluan penambangan ilegal yang diduga milik Oknum Anggota DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu atau panggilan Pak Gres.
Kemudian keistimewaan dimata Aparat Penegak Hukum yakni Polres Tanah Karo bahwa Penambangan yang diduga keras dilakoni oleh Oknum Anggota DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu Dipanggil Pak Gres tersebut bersama diduga komplotannya Tomas Ginting dan Pulung Barus untuk meningkatkan omset bisnis ilegalnya tersebut operasi tambang ilegal tersebut memakai BBM subsidi yang bersumber dari SPBU Jalan Loudah-Kabanjahe-Karo.
Sebagaimana Pihak SPBU Jalan Loudah-Kabanjahe-Karo dan pihak Penambang Ilegal yang infonya menggunakan jerigen, infonya mencapai 30 jeriken sekali angkut hal ini telah melanggar UU Minyak bumi dan Gas.
Sanksi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) meliputi:
Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi.
Ada apa dengan ketidakbecusan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan?
Diminta AKBP Eko Yulianto dan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo perintahkan 2 orang petugas Kepolisian Polres Tanah Karo atau lebih stanby mengawai SPBU jalan Laudah-Kabanjahe-Karo sebagai bentuk antisipasi tejadinya penimbunan BBM Subsidi atas upaya tugas Kepolisian menjaga NKRI ini.
Tim.