Keterangan Foto : Kapolres Tebing Tinggi AKBP M. KUNTO WIBISONO(foto atas) , TKP Perjudian Jenis Tembak Ikan TKP Wilayah Tugas Polres Tebing Tinggi Komp Perumahan Citra Harapan Tebing Tinggi Tidak di Segel hingga detik ini (Foto Bawah)
TEBING TINGGI,JELAJAHPERKARA.com – Kapolres Tebing Tinggi AKBP M. KUNTO WIBISONO yang dikonfirmasi Wartawan melalui whatsapp Pribadinya bahwasanya AKBP M. KUNTO WIBISONO masih saja bungkam saat ditanya terkait tidak di segelnya (police line) Markas Perjudian di Kompleks Citra Harapan dan Perjudian Togel yang bertaburan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Beberapa pihak Pers Media saat ini bertanya-tanya apa yang membuat Kapolres Tebing Tinggi AKBP M. KUNTO WIBISONO bungkam saat ditanya tentang tugas tanggung jawab Kapolres dan bawahan yang dipimpin dalam penegakan hukum terkait tindak pidana Perjudian yang sedang aktif di wilayah tugasnya Tkpnya di Kompleks Citra Harapan Tebing Tinggi dan Togel yang sedang diaktivitaskan oleh masyarakat yang ada di wilayah tugas Polres Tebing Tinggi.
Ketika di pastikan Situasi Perjudian yang dimaksud melalui cek ke lokasi TKP Perjudian pada Minggu Sore ( 17/7/2022 ) situasinya ramai yang dikunjungi oleh pria dan wanita menjalankan aksi tindak pidana Perjudian itu dan ditanya warga setempat bahwasanya aksi yang melawan hukum itu tetap beroperasi.
Dihimpun informasi dari sumber terpercaya J Sianturi yang merupakan warga Tebing Tinggi mengungkapkan bahwasanya gelanggang permainan Judi jenis Tembak Ikan itu dikelola oleh Aseng Kayu, itu (TKP Judi Citra Harapan) pernah di gerebek Polda Sumut tapi sekarang beroperasi lagi, sampai sejauh ini Pihak Polres Tebing Tinggi belum pernah gerebek lokasi Judi Citra harapan itu, ditanya situasi permainan Judi togel di Tebing Tinggi ianya sebut togel tetap beroperasi di Tebing Tinggi.
” Dipasangnya garis polisi diduga TKP Perjudian sah-sah saja meski tidak ada barang bukti ditemukan di lokasi terduga adanya tindak pidana perjudian, namun adanya keterangan warga sebut adanya pelanggaran Hukum di TKP itu. didalam Kepolisian diartikan diskresi dilakukan penyegelan untuk antisipasi adanya tindak pidana di TKP, terang Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elia Karo-karo saat disinggung wartawan terkait pemasangam garis polisi di lokasi terduga adanya perjudian di Simpang Selayang Medan Tuntungan Kota Medan.
Pengamat Hukum dari Peradi Jauli Manalu SH menerangkan bahwasanya garis polisi atau police line dipasang di tempat kejadian suatu perkara yang diduga telah adanya tindak pidana. Salah satu tujuan dari dipasangnya garis polisi itu adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan. dasar hukumnya adalah olah TKP. ” Jelas Praktisi Hukum Peradi Jauli Manalu SH
Dilakukan Penyegelan juga mengantisipasi adanya Peristiwa Tindak Pidana tambah Praktisi Hukum Peradi Jauli Manalu SH kepada Wartawan.
(Tim)