LAMPUNG TENGAH- Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan tiga Pelaku berisial BS, Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, PS als Panji (21) Lingkungan V Kelurahan Banjar Mulya Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah bersama RR Als Ridho (23) Alamat Kampung Fajar Bulan Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Rabu (08/12/2021) sekitar Pukul 20.00 WIB Dirumahnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, setelah menerima laporan dari Korban Suprih (58) warga Banjar Sari Rt 03 Rw 03 Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, bahwa di tempat Tobong ( tempat Mencentak Genting ) yang berada di belakang rumahnya Disatroni Pelaku, Selasa (30/11/2021).

Selanjutnya Qorinas Memerintahkan Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah untuk melakukan Penyelidikan, setelah baket didapat dan menunggu waktu yang tepat.

Kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah Bergerak dan melakukan Penggrebekan dirumah BS, PS Als Panji dan RR Als Ridho dan melakukan Penggeledahan didapat di dalam rumah barang bukti 1(satu) buah sepeda motor yang digunakan Pelaku Untuk Mengangkut Alat cetak Genting kodok.

Untuk menjaga situasi yang Kondusifitas selanjutnya Pelaku BS, PS Als Panji dan RR Als Ridho dibawa Ke Polres Lampung Tengah dan dilakukan Introgasi dan mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian alat cetak genting Kodok, Tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku BS, PS Als Panji dan RR Als Ridho Kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara, Tegas AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,.

(Dwi)