Berita  

Tiga Pelaku Pencurian  Berhasil Di  Ciduk Polsek Hamparan Perak

Hamparan Perak,Deli Serdang. Jelajahperkara.com/ Polsek H. Perak kembali berprestasi, kali ini berhasil ciduk  tiga tersangka pelaku  pencurian yang terjadi di PT Bumi Karyatama Raharja.Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 02.00 Wib .

Penangkapan itu berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/ 112/ IX/2020/ H. Perak. tanggal 19 September 2020
atas nama pelapor Freddy  SP.Simamora ( 36 ) warga Dusun II Perum Rorinata Tahap VII Blok 10 Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal.


Sedangkan pohak Korban yang dirugikan atas aksi pencutian tersebut dari PT Bumi Karyatama Raharja.

Para tersangka  masing masing
Zulfikar  alias  Fikar  (24 ) warga Gang Adi Bustami Dusun I Pauh Desa Hamparan perak. Kecamatan .Hamparan Perak Kabupaten .Deli Serdang.

Huzaifah alias Dedek  ( 33 ) warga  Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak. Kecamatan . Hamparan Perak Kabupaten . Deli Serdang.

Haris Fadillah alias Haris (, 47 )warga Dusun  I Pauh Desa Hamparan Perak Kecamatan .Hamparan Perak.

Dengan Saksi ,
Rahmadsyah Hasibuan  (47 ) Pekerjaan Security, Kepala Gudang,  Alamat, Dusun IV Desa kota Rantang. kecamatan  Hamparan Perak.

Misrahadi (56 )Satpam, Desa Tanjung Mulia Hilir kecamatan Medan Deli.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat ada Ketiga tersangka dalam Pasal  363KUHPidana ayat ( 2 )  berada di Pinggir jalan Dusun 2 Pauh Desa Hamparan Perak Kecamatan Deli Serdang .

Polsek Hamparan Perak mendapat  info tentang keberadaan  ketiga Pelaku dalam kasus  Pencurian Di PT Bumi karyatama Raharja

Kanit Reskrim Hamparan Perak IPTU H.D Simanjuntak  SH beserta Team Piket 7.0 meluncur ke Tempat Kejadian Perkara yang di maksud dan Team  langsung melakukan Penangkapan terhadap dua Harisv Fadillah  dan Huzaifah selanjutnya Tersangka Haris  Fadillah mengatakan bahwa satu lagi Tersangka  Julfikar  berada di dalam rumahnya di Gang Adi Bustami Dusun 1 Pauh Desa Hamparan perak. team pun menuju ke tempat kejadian perkara  dan berhasil menciduk Julfikar  selanjutnya ke tiga Tersangka  selanjutnya di boyong ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk  penyidikan lebih Lanjut.

Kepada ketiga Tersangka dikenakan KUHPidanaPada Pasal 363 ayat (2) KUHP berbunyi: “Jika pencuri yang diterangkan dalam angka 3 itu disertai dengan salah satu keadaan seperti yang dimaksudkan dalam agka 4 dan angka 5, dijatuhkan pidana penjara paling lama Sembilan tahun(Indra)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif