Hamparan Perak,Deli Serdang. Jelajahperkara.com/ Polsek H. Perak kembali berprestasi, kali ini berhasil ciduk tiga tersangka pelaku pencurian yang terjadi di PT Bumi Karyatama Raharja.Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 02.00 Wib .
Penangkapan itu berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/ 112/ IX/2020/ H. Perak. tanggal 19 September 2020
atas nama pelapor Freddy SP.Simamora ( 36 ) warga Dusun II Perum Rorinata Tahap VII Blok 10 Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal.
Sedangkan pohak Korban yang dirugikan atas aksi pencutian tersebut dari PT Bumi Karyatama Raharja.
Para tersangka masing masing
Zulfikar alias Fikar (24 ) warga Gang Adi Bustami Dusun I Pauh Desa Hamparan perak. Kecamatan .Hamparan Perak Kabupaten .Deli Serdang.
Huzaifah alias Dedek ( 33 ) warga Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak. Kecamatan . Hamparan Perak Kabupaten . Deli Serdang.
Haris Fadillah alias Haris (, 47 )warga Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak Kecamatan .Hamparan Perak.
Dengan Saksi ,
Rahmadsyah Hasibuan (47 ) Pekerjaan Security, Kepala Gudang, Alamat, Dusun IV Desa kota Rantang. kecamatan Hamparan Perak.
Misrahadi (56 )Satpam, Desa Tanjung Mulia Hilir kecamatan Medan Deli.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat ada Ketiga tersangka dalam Pasal 363KUHPidana ayat ( 2 ) berada di Pinggir jalan Dusun 2 Pauh Desa Hamparan Perak Kecamatan Deli Serdang .
Polsek Hamparan Perak mendapat info tentang keberadaan ketiga Pelaku dalam kasus Pencurian Di PT Bumi karyatama Raharja
Kanit Reskrim Hamparan Perak IPTU H.D Simanjuntak SH beserta Team Piket 7.0 meluncur ke Tempat Kejadian Perkara yang di maksud dan Team langsung melakukan Penangkapan terhadap dua Harisv Fadillah dan Huzaifah selanjutnya Tersangka Haris Fadillah mengatakan bahwa satu lagi Tersangka Julfikar berada di dalam rumahnya di Gang Adi Bustami Dusun 1 Pauh Desa Hamparan perak. team pun menuju ke tempat kejadian perkara dan berhasil menciduk Julfikar selanjutnya ke tiga Tersangka selanjutnya di boyong ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk penyidikan lebih Lanjut.
Kepada ketiga Tersangka dikenakan KUHPidanaPada Pasal 363 ayat (2) KUHP berbunyi: “Jika pencuri yang diterangkan dalam angka 3 itu disertai dengan salah satu keadaan seperti yang dimaksudkan dalam agka 4 dan angka 5, dijatuhkan pidana penjara paling lama Sembilan tahun(Indra)