Berita  

Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap DPO Kejari Belawan Di Singkil

 


SUMATERA UTARA|JELAJAHPERKARA.COM-Kejaksaan Agung menyatakan telah meringkus 72 daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sepanjang 2020 melalui tim Tangkap Buronan (Tabur). Tim khusus yang dibentuk Jaksa Agung, ST Burhanuddin ini bergerak menyebar di berbagai daerah di Indonesia.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI Bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Belawan dipimpin langsung Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH beserta tim mengamankan terpidana DPO Kejari Belawan atas nama Boy MF Tampubolon, SE (42 th) dengan lokasi penangkapan di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kec. Simpang Kanan Aceh Singkil, Kamis (22/10/2020).

Menurut Plt. Kajati Sumut Aditya Warman SH.MH melalui Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH dan Kasi Penkum Sumanggar Siagian SH.MH menyampaikan bahwa terpidana terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

“Terpidana sampai di Kejatisu pukul 22.25 WIB. Kerugian negara Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah),”.

Lebih lanjut Asintel menyampaikan bahwa terpidana Boy MF Tampubolon,a SE terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.

“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017, yakni :
-Menetapkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah),”

Setelah pendataan dan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan.

PEMBINA JELAJAH PERKARA REINHARD SIMANJUNTAK, SH, S.PAK.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif