JELAJAHPERKARA.COM || BELTIM- Polres Belitung Timur Pada hari Senin kemarin tanggal 13 September 2021 mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan oleh HD terhadap Melati (nama samaran) yang merupakan anak pelapor. Mendapatkan Laporan tersebut Selanjutnya KA SPK I AIPDA GIANTARA meneruskan laporan tersebut kepada piket Reskrim untuk ditindak lanjuti guna pengembangan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Belitung Timur Akp Sukimin kepada awak media membenarkan bahwa Polres Belitung Timur telah berhasil mengamankan diduga pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur dengan Modus mengobati Korban Melati.
Dilansir Humas Polres Beltim, adapun penangkapannya dilakukan pada malam itu juga oleh Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup.
Setelah dirasa cukup alat bukti dan keterangan saksi Tim Panah Sat Reskrim Polres Beltim yang dipimpin IPDA DEDI IRMAWAN, S.Ikom langsung bergerak menuju rumah yang patut diduga sebagai pelaku HD Laki-laki 38 Tahun yang berada di Ds. Bentaian Kec. Manggar Kab. Beltim guna melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Sesampainya di rumah terduga pelaku, Tim Panah melakukan introgasi awal perihal terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dan pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut.
Selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polres Belitung Timur beserta barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Arsoyo)