Teks Photo 1&2:Tampak Tersangka Dan Barang bukti Saat Di Ciduk Team Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Serdang Bedagai Sumut, Jelajah perkara.com — Mendapatkan informasi dari masyarakat. Tekab Polsek Dolok Masihul ciduk tersangka Candra Kirana alias Candra (35) warga Sarang Terep, Dusun 3 Desa Dolok menampang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
Pria tersebut diamankan petugas di Jalan Gang yang terletak di Lingk. 5 Kel. pekan Dolok Masihul Kec. Dolok masihul Kab. Serdang Bedagai, Jumat, (25/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Selain tersangka, petugas juga menemukan barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus rokok Amour dalam,keadaan kosong,1 unit Hanphone merk VIVO warna putih, dan 1 unit Sepeda motor merk Suzuki Spin warna biru tanpa plat Nomor Polisi.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum, didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan mengatakan, Senin (28/9/2020), bahwa penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di TKP.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH . melaporkan Informasi tersebut K
kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan SH.
Setelah melaporkan hal tersebut kepada kapolsek, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zufan Ahmadi, SH. dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat.
Sewaktu melakukan penyelidikan terlihat satu orang laki laki dewasa sedang mengendarai sepeda motor Spin warna biru dan mencurigakan selanjutnya dilakukan penyetopan ( penghetian ) orang tersebut terlihat gugup maka dilakukan pengeledahan badan tidak ditemukan barang – barang yang mencurigakan.
Dan sewaktu dilakukan pengeledahan pada sepeda motor yang dikemudikan yang tepatnya di bagasi depan sebelah kiri telah ditemukan sebungkus rokok Amor yang pada kotak luar terdapat satu lembar plastik klip transparan berisi butiran kristal warna putih yang diduga jenis sabu dan pada satu unit hanphone pada folder pesan singkat ( SMS ) ada ditemukan percakapan jual beli diduga narkotika jenis sabu ,
Kemudian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat tersangka diserahkan ke Satresnarkoba guna pengembangan kasusnya,” pungkas Kapolres.(Red)