Berita  

Tim Unit 2 Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut, Amankan Pelaku Viralkan Video Perusakan Bendera Serta Photo Penghinaan Presiden RI Dan Wapres

Teks photo: Tampak Seorang Pelaku Bersama Barang Bukti Di Amankan Dit Reskrimsus Poldasu.

Sumatera Utara,Jelajah perkara.com —Pihak Kepolisian dari Tim Unit 2 Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap netizen pemilik akun instagram Maya.maya635 yang telah memposting dan memviralkan video perusakan Bendera Merah Putih serta penghinaan terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden RI.


Menurut informasi diketahui, pemilik akun instagram yang telah melakukan penghinaan bernama Rohmeini boru Purba (27) warga Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamtan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan itu dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/09/2020).

Menurutnya, netizen yang ditangkap itu terbukti melakukan tindak pidana karena merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media elektronik (media sosial).

“Dari hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia. Namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak di tengah keluarga dan semua kenalannya,” ungkapnya.

Dalam penangkapan yang dilakukan dimana AKBP MP Nainggolan menuturkan turut disita barang bukti handphone Samsung A20 akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL.

Dikatakannya lagi, akun Instagram atas nama maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden atas nama KH MA’RUF AMIN yang telah dirusak serta Bendera Republik Indonesia yang telah dibakar.

“Tersangka sudah diamankan di Polda Sumut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana,” pungkas AKBP MP Nainggolan mengakhiri. (AD & Team)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif