Medan ~ Team Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditembak Unit Reskrim Polsek Patumbak karena melawan dan berusaha kabur ketika ditangkap.
Tersangka yang ditangkap bernama Pandi Siahaan (34) warga Simpang Penara Gang Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa, beraksi di Perumahan Royal Seksama Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada Kamis (24/4/2025) sekira pukul 04.15 WIB.
Pelaku masuk ke rumah korban, Lisbet Lasmaria Br Turnip (44) dengan cara merusak pintu. Tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 3748 ALM hitam milik korban yang berada di garasi.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago S.H,M.H, Senin (28/4/2025) menjelaskan, Pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 wib, korban sampai di rumahnya dan memarkirkan sp motor nya Honda Vario BK 3784 ALM warna hitam dengan terkunci stang di teras rumah kemudian korban masuk kerumah untuk istirahat.
“Pada besoknya Kamis tanggal 24 April 2024 pagi harinya korban terbangun melihat sepeda motor nya sudah tidak ada lagi di teras rumah dan pintu gerbang rumah sudah terbuka lebar, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan di rugikan selanjutnya membuat laporan Polisi ke Polsek Patumbak,”ucap Kompol Faidir Chaniago S.H,MH
=Kronologis Penangkapan=
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago S.H,M.H memimpin langsung Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di komandoi oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Sidabutar S.H,M.H dan Panit I Ipda Eko Priya S.H serta Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian pemberatan yg di laporkan oleh korban ke Polsek Patumbak
Dari hasil rekaman cctv serta penyelidikan yang di lakukan di ketahui keberadaan pelaku sedang berada di di daerah Jalan Pertahanan Gang Bersama, Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak.
Penggrebekan dan penangkapan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan yg di pimpin oleh Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago S.H,M.H dan dampingi oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH,Panit I Ipda Eko Priya SH,Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi bersama Team URC Unit Reskrim dan berhasil mengamankan pelaku sedang bersembunyi di kostnya.
Selanjutnya, di lakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan menjual sp motor tersebut ke daerah Tembung bersama dengan Bowo (DPO).
Pada saat Team URC hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku Bowo (DPO) di persembunyiannya di daerah lahan garapan Datuk Kabu, Kecamatan Tembung, pelaku Pandi Siahaan melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas dan pelaku berusaha melarikan diri kearah perladangan warga.
Sesaat kemudian salah seorang dari Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan tindakan tegas terukur terhadap residivis pelaku pencurian dengan pemberatan yang berusaha melarikan diri langsung tepat mengenai kaki kanan pelaku sehingga tersungkur ke tanah.
Selanjutnya pelaku di amankan dan di boyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut guna mendapat perawatan medis atas luka tembak yg di alami oleh residivis pelaku pencurian dengan pemberatan dan selanjutnya di boyong ke Polsek Patumbak guna proses penyelidikan selanjutnya.
Dari keterangan setelah di lakukan interogasi terhadap pelaku mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Hukum Polsek Medan Kota dan menjalani hukuman serta bebas dari penjara pada tahun 2022.
Bersama tersangka disita 1 unit handphone (HP), kaos putih, 1 celana pendek, 1 pasang sandal dan tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana.
(Yopie S)