JELAJAHPERKARA.COM || DELI SERDANG – Ada bermacam judi beroperasi di wilayah Hukum Polres Deli Serdang-Sumut yaitu judi tembak ikan dan judi dadu, kedua judi tersebut beroperasi yang berlokasi di Jalan Pantai Kassan Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, tepat lokasinya di areal sungai bekas galian C kuat dugaan Illegal dijadikan lokasi judi (sesuai pemantauan awak media di areal perjudian Kamis Sore (4/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Kemudian sesuai pantauan awak media suasana lokasi judi tersebut terlihat ramai hingga kondisi puluhan kendaraan yang parkir serta ratusan orang pengunjung mengisi 2 gubuk besar yang di jadikan untuk bermain judi, gubuk besar yang satu tempat bermain judi jenis Permainan Tembak Ikan dan gubuk besar yang satunya dibuat tempat permainan judi dadu.
Dihimpun dari salah satu masyarakat yang tinggal di daerah deli serdang memberitahu berinisial IS bahwa permainan judi dilokasi tersebut baru beroperasi sekitar beberapa bulan, sebelumnya lokasi judi itu berada di wilayah hukum Polsek Patumbak. tapi sekarang sudah berpindah tempat di jalan Pantai Kassan tepatnya di areal sangai bekas galian c yang diduga illegal, Katanya.
Kapolres Deli Serdang yang dikonfirmasi oleh awak media Kamis malam (4/6/2020) sekira pukul 20.00 Wib, Kapolres membalas konfirmasi awak media yang sesingkat-singkatnya. ” Terima kasih, saya akan perintahkan Kasat dan Kapolsek untuk menindak lanjuti informasinya”. (Tim)