Berita  

Tindakan Persuasif Dan Sanksi Teguran Masih Cukup Efektif

 

JELAJAHPERKARA.COM || BELTIM- Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan kembali rutin menyasar warga dan tempat keramaian di Kecamatan Manggar, Rabu (5/5/21) Malam. Kegiatan ini merupakan yang ke 5 dilaksanakan tim gabungan di tahun 2021 ini.


Petugas gabungan baik dari unsur Pemkab Beltim maupun TNI dan Linmas menyisir pelaku usaha pusat perbelanjaan, rumah makan, Cafe, Warkop dan pengunjung. Dalam kegiatan itu setidaknya 15 tempat keramaian yang didatangi.

Dilansir Diskominfo Beltim, dalam operasi ini sebanyak 64 orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker. Pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi teguran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Beltim Zikril menyatakan tindakan persuasif ataupun sanksi teguran masih cukup efektif untuk membuat pelanggar jera. Dengan adanya teguran orang akan malu atau minimal akan selalu memakai masker saat berada di tempat umum.

“Kita ini menghadapi orang, harus dengan tindakan persuasif. Kita ajak, himbau mereka baik-baik agar merubah perilakunya. Kalau kita rutin terus, lama kelamaan orang akan ikut,” kata Zikril.

Namun dengan adanya rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan Peraturan Daerah yang mengatur sanksi berupa denda, Zikril menyatakan akan segera menindaklanjuti. Karena menurutnya Penerapan Perda harus berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Penyidik PPNS kita, Kasi Opsdal Tibum sudah saya perintahkan besok segera berkoordinasi teknis dengan Koordinator Penegakan Hukum di Daerah dalam hal ini Kejaksaan Negeri Beltim melalui Kasi Pidum Kejari tentang teknis Pengenaan Sanksi Denda dan Pidananya terhadap pelanggaran Prokes berdasarkan Perda Provinsi Kepualuan Babel ini,” ujar Zikril.

Saat ini menurutnya Peraturan Bupati Beltim Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan masih cukup kuat sebagai dasar aturan.

“Kalau memang sudah dianggap mendesak situasi dan kondisinya, ya kita terapkan sekalian dasar hukum Perbup 44 Tahun 2020 yang kita laksanakan saat ini,” katanya.

(Arsoyo)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif