MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian./Instagram.com/@kemendagri/
JAKARTA||JELAJAHPERKARA.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).
Instruksi tersebut dikeluarkan mantan Kapolri ini sebagai reaksi kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Tito, instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran.
“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 November 2020.
Hari ini juga, lanjut Tito, instruksi tersebut bakal ditandatanganinya. Setelah itu, pihaknya langsung membagikan instruksi tersebut kepada seluruh kepala daerah.
Ia menjelaskan pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tito pun meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayahnya masing-masing.
Pensiunan jenderal bintang empat itu menyebut kepala daerah harus mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan.
Selain itu, kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tak ikut dalam kerumunan.
“Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, terjadi kerumunan di sejumlah titik setelah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.
Salah satu titik kerumunan yang menjadi sorotan terjadi dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Polda Metro Jaya pun menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan tersebut. Bahkan, Anies sempat diminta klarifikasi selama hampir 10 jam terkait kerumunan dalam acara di Petamburan tersebut.
Dengan adanya instruksi tersebut, Anies Baswedan bisa dicopot dari jabatannya apabila mengabaikannya.(Alex)
Source:(Galamedianews)