RIAU, Jelajah perkara.com — Ketuk palu disyahkannya Omnibus Law atau Undang Undang Cipta Kerja, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Senin (5/10/20) lalu. Ternyata berbuntut aksi unjuk rasa hampir seluruh tanah air, bahkan juga terhadap puluhan Mahasiswa Kuantan Singingi (Kuansing), yang berlansung di kantor DPRD Kuansing, Kamis (8/10/20).
Hasil pantauan di lapangan, puluhan Mahasiswa unjuk rasa ini berasal dari Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM),
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Aliansi Rakyat Bergerak dan Mahasiswa Kuansing.
Koordinator lapangan aksi unjuk rasa Angga mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan ini mendesak supaya DPRD Kuansing untuk menolak Omnibus Law / UU Cipta Kerja.
“Kami menuntut DPRD Kuansing agar menyurati Pemerintah Pusat guna membatalkan UU Cipta Kerja dan mengeluarkan PERPU Pembatalan Undang Undang Cipta Kerja,” Ujarnya.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM mengatakan, seiring berlangsungnya gerakkan unras mahasiswa ini, telah disiapkan pleton Dalmas Polres Kuansing yang akan mengamankan jalannya unjuk rasa agar berjalan dengan tertib.
“Dipastikan tidak ada anggota Polri yang bertugas saat itu yang menggunakan senjata api dan pelaksanaan pengamanan serta para massa unras wajib mematuhi protokol Kesehatan pandemi Covid 19, ” tegas Henky.
Henky menuturkan, sebanyak
90 orang personel Polres Kuansing diturunkan untuk pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa.
“Pengamanan terbuka dan tertutup serta penempatan personel lalu lintas guna pengaturan dan pengamanan route, ” jelas Henky.
Pengamanan Aksi unjuk rasa Mahasiswa ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing.
Sempat para Mahasiswa unras meminta untuk masuk ke dalam ruang Paripurna DPRD, namun dari hasil koordinasi dengan anggota DPRD, dipenuhi dengan menjumpai langsung para Mahasiswa unras di halaman depan kantor DPRD.
Sekira pukul 14.15 wib para pengunjuk rasa membubarkan diri dan memutuskan untuk kembali serta meninggalkan kantor DPRD dengan tertib.
Sumber:(Anhar Rosal). Editor;(Red)