JELAJAHPERKARA.COM || SUMUT- Sangat sadis dan tragis kejadian yang menimpa seorang ibu berinisial Sabarita Tarigan (44) bertempat tinggal di Kabanjahe Kabupaten Karo yang menyatakan dirinya telah dipenjara selama 16 hari, karena dituduh mencuri tanah yang miliknya sendiri.
Korban Sabarita Tarigan bersama suami datang ke kantor BPI KPNPA RI Sumut untuk melaporkan nasib yang dideritanya sampai saat ini, dan mengaku hidupnya terancam atas aksi dari terduga oknum “mafia tanah” yang sampai saat ini terus merongrong kehidupannya dengan menggugat dan melaporkan dirinya ke polisi.
Seperti disampaikan Sabarita Tarigan saat datang membuat kuasa untuk mohon bantuan perlindungan hukum dan mengungkap fakta yang sebenarnya kepada Ketua DPW Sumut Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia(BPI KPNPA RI) SUMUT,Mayor (Purn) Jhonson Situmorang, SH, Rabu (5/5/2021)
Sementara itu, menurut keterangan Mayor ( Purn) Jhonson Situmorang,SH selaku Ketua DPW Sumut BPI KPNPA RI, pihaknya merespon dengan baik atas permohonan kuasa dari pihak korban tersebut.
Secara tegas Jhonson bersama Tim BPI KPNPA RI Sumut bahkan Tim Pusat akan segera turun tangan untuk menuntaskan dan membongkar kasus sampai ke akar-akarnya, apalagi jika ada permainan dari sindikat dugaan Mafia Tanah yang sudah meresahkan bahkan menyengsarakan masyarakat terlebih di Sumatera Utara, ujarnya kepada GlobalTipikor.com saat di sekretariatnya di Jalan Setia Luhur No 187 Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (5/5/2021).
Menurut keterangan korban, saat dikonfirmasi GlobalTipikor.com menuturkan, bahwa pada tahun 2018 Dr Taking Ho melaporkan saya ke Polres Tanah Karo dengan tuduhan mencuri tanah tempat dirinya berladang yang sudah turun temurun dikerjakan bahkan sebelum kedua orang tuanya meninggal dunia.
Sekitar bulan Agustus 2019 kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe, dan lalu langsung dirinya dipenjarakan selama 16 hari dan kemudian atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung dinyatakan dirinya tidak bersalah. Kemudian dari hasil putusan itu penguasaan ladang tersebut sampai saat ini dari hasil peninggalan orang tuanya masih menjadi tempatnya mencari nafkah.
Namun kemudian, pada tanggal (25/11/2020), Dr Taking Ho yang diduga bukan WNI ini melaporkan dirinya lagi ke Kepolisian Sumatera Utara (Poldasu) dan pada tanggal (3/5/2021), dan dirinya dipanggil Poldasu unit Ditreskrimum untuk diklarifikasi dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan surat pernyataan. Kamis (6/5/2021).
Terpisah, menurut keterangan Kuasa Hukum dari DPW BPI RI Sumut dari Sabarta Tarigan, bahwa pangilan polisi untuk klarifikasi sah-sah saja, namun dirinya sendiri tidak mengerti apa yang dipalsukan dalam surat pernyataan hibah yang ditandangani oleh pihak keluarga dan warga setempat, apakah karena ada nama kepala desa dan tidak dibubuhi tandatangan. Jika pun karena disertakan nama kepala desa tetapi kan tidak ada unsur tindak pidana pemalsuan terkait pemanggilan klarifikasi dari penyidik poldasu, jika pun karena ada nama kepala desa kenapa pihak dari Dr Ta King Ho yang melaporkan klien kami.
Yang sangat disesalkan pihak penyidik dari Ditreskrimum Poldasu seharusnya pihak penyidik merumuskan terlebih dulu bukti- bukti yang cukup dan bertindak secara profesional. Tutur kuasa hukum. Sayang disayangkan apabila pihak penyidik tidak bersifat profesional sesuai tupoksi hukum nya dan tidak mengindahkan salah satu program dari kapolri untuk memberantas mafia-mafia tanah.
Dan kita juga sudah pernah menyampaikan bahwa perkara pidana yang sesuai dilaporkan pelapor telah ada putusan dari PN kabanjahe dan JPU melakukan upaya kasasi tetapi tetap juga putusan dari PN kaban jahe dan kasasi menyatakan klien kami tidak terbukti bersalah dan hak-hak dipulihkan, tetapi pihak dari penyidik merasa tidak peduli dengan putusan tersebut jika penyidik tidak mempedulikan putusan yang sudah *INKRAH* berarti penyidik harus membuktikan kenapa tidak mempedulikan putusan itu, dan dasar penyidik apa tidak mempedulikan putusan pidana klien kami. Kamis (6/5/2021).
Konfirmasi GlobalTipikor.com kepada Bripka Bahara Parhusip,SH selaku Penyidik dari Ditreskrimum Poldasu via telepon selular, direspon baik, namun ketika ditanya terkait atas LP tertanggal 25 November 2020 atas nama pelapor Ta King Ho dan terlapor Sabarita Tarigan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan surat HP langsung dirijek. Jumat (7/5/2021).
Sementara itu, saat konfirmasi dengan Pelapor, Ta King Ho lewat telepon nada berdering pesan WA dibaca tapi tidak diangkat dan dijawab. Hal yang serupa terjadi saat dikonfirmasi Kepala Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Martinus Sembiring telepon berdering tapi tidak diangkat. Jumat (7/5/2021).
Berdasarkan atas keterangan serta bukt- bukti yang sudah telah diterima menguatkan dugaan kami kasus ini telah ditunggangi oleh oknum “MAFIA TANAH”. Untuk itu ditegaskan lagi BPI KPNPA RI Sumut dan Pusat siap menjadi garda terdepan untuk melawan “Mafia Tanah” terlebih di Sumatera Utara ini,”tegas Mayor (Purn) Jhonson Situmorang, SH.
(Tim)