Keterangan Foto : Ilustrasi tindak kejahatan pencurian

 

MEDAN, JELAJAHPERKARA.com – Korban Pencurian PBS merasa syok saat memeriksa bawah kasur tempat tidurnya kamar 1E kos reymond no 80, Gang Bakti Jalan Perkutut, Helvetia Tengah, Medan Helvetia Kota Medan ada disimpan uang sekitar 10 juta sebelumnya telah raib bersama 1 unit Speaker merek Polytron PMA posisinya di lemari kecil dan 1 pasang sepatu merek converse diletakkan di bawah kolong tepat tidur yang diketahui pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 11.00 Wib ungkap PBS kepada media massa.

Dilanjutkan PBS mengatakan bahwa reaksi korban saat itu bergegas menanyai penghuni kos yang ada di sebelahnya bermarga Siburian, dia mengaku selama ini pulang kampung dan baru sampai di kosnya juga yang bermarga Simbolon mengaku baru sampai di kosnya.

Terpisah dari penghuni kos disitu PBS juga bertanya kepada pemilik Kos berinisial MLS melalui panggilan telfon, sontak pemilik kos menyalahkan korban karna meninggalkan barang berharga di kamar kos tersebut dan meminta untuk jangan dibuat terganggu anak para penghuni kos lainnya karna akan fokus mengikuti latihan maupun testing penerimaan TNI, jadi aku mintak tolong bang jangan dipermasalahkan lagi ya bang ” kata pemilik Kos kepada PBS

Di terangkan PBS juga bahwa Besoknya Minggu Pagi (29/5/2022) sekitar pukul 11.00 Wib korban mendatangi Polsek Helvetia untuk membuat laporan pengaduan sekaligus mendatangi TKP bahwasanya speaker dan converse sudah ada dibawah kolong tempat tidur itu pun diperlihat penghuni kos bermarga Simbolon di kamar korban akan tetapi uang yang ditaksir 10 Juta tetap raib, korban menganggap barang-barang sudah dikembalikan tapi uangnya tidak.

Atas kasus Pencurian itu, Korban PBS telah membuat Laporan Pengaduan secara resmi di Polsek Helvetia pada Minggu sore sekitar pukul 5 sore bahwasanya telah melaporkan tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 362.

Tapi korban PBS masih kurang terima dengan pasal yang diterapkan oleh pihak Polsek Helvetia di pasal 362 (pencurian ringan) PBS menganggap kejadian itu masuk ke pasal 363 (pencurian pemberatan) karna menduga pencurinya gunakan obeng untuk membuka pintu yang kondisinya terkunci dan memasang kembali melalui obeng untuk menutup pintunya setelah usai aksi pencurian itu selesai dan seolah-olah pintu kondisinya tidak rusak.

” Pintu sih nggak ada yang rusak, kalau dilepasin baut/murnya pake obeng udah pasti nggak ada rusaknya maupun bekasnya. intinya saya anggap pencurian itu dilakukan secara paksa, jadi semestinya pihak Polsek Helvetia menerapkan pasal 363 karna diduga pencurian dilakukan secara paksa ” Terang Korban PBS kepada media massa.

Kapolsek Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing sudah merespon Laporan korban PBS, ” kita proses untuk perkaranya, semoga bisa cepat terungkap. ” serunya via chat whatsapp kepada Wartawan saat di konfirmasi Senin Pagi 30 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib.

(TIM)