JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN – Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 Kg di Kompleks Tasbi I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personil Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat laporan tentang dua orang mengemudikan mobil membawa narkoba ke Kota Medan pada Jumat (17/9/2021) lalu.
“Dari laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melintas di Kompleks Tasbi I, laju mobil yang dikemudikan kedua pria tersebut dihentikan,” katanya, Selasa (21/9/2021).
Setelah dihentikan, lanjut Hadi, lalu petugas melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti sabu seberat 2 Kg yang di simpan dalam pintu mobil.
“Setelah barang bukti sabu seberat 2 Kg ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil,” paparnya.
Ia juga menerangkan, kedua pria yang diamankan bernisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.
“Saat di interogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 Kg sabu ke daerah Jambi,” terangnya.
“Kini, kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 Kg sudah ditahan di Polda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.
(Edi)