Keterangan Foto : dua tersangka serta barang bukti 8 buah balok, 1 buah linggis diamankan di Polsek Medan Timur
Tampak Papan bunga yang di adakan korban terhadap Polsek Medan Timur atas berhasil ungkap kasus/ tangkap 2 orang pelaku curat/363 (Bongkar Rumah) dalam tempo 1×24 Jam
Medan-Sumut (jelajahperkara.com)
Adapun identitas kedua tersangka yang sudah di amankan Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur adalah Arifin (39 Tahun), Islam, Wiraswasta,Jl.Tusam No.11 Kel.Gaharu Kec.medan timur, Firman Nasution,(43Tahun), Islam,Wiraswasta,Jl.Gaharu Komp.PJKA Kel.Gaharu Kec.Medan Timur.
Kedua tersangka Pencurian pemberatan (bongkar rumah secara bersama-sama) berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur dalam tempo 24 jam.
Kapolsek Medan Timur Polrestabes Medan Kompol Muhammad Ariifin, SH melalui Kanit Reskrim Iptu A. L. P. Tambunan, SH, MH menerangkan bahwasanya dasar penangkapan kedua orang tersangka itu adalah sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 635/ IX / 2020 / Restabes Medan / Sek Medan Timur Tanggal 20 September 2020 atas nama pelapor Jonny Alex Mauliater.
” Kita kemarin ada menerima laporan pengaduan dari Korban Jonny Alex Mauliater. usai menerima laporan pengaduan dan memeriksa korban (Pelapor), pihak kita (Unit Reskrim Polsek Medan Timur langsung melakukan Penyelidikan. dalam tempo 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan petugas di 2 (dua) Tempat yakni Jl.Tusam No.11 Kel.Gaharu Kec.Medan Timur, Jl.Gaharu Komp.PJKA Kel.Gaharu Kec. Medan Timur.
Pada Hari Ini Senin Tanggal 21 September 2020 Pukul 01.00 Wib, setelah itu kita amankan di Polsek Medan Timur ” Pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan Iptu A. L. P. Tabunan, SH, MH kepada Team Media Siber jelajahperkara.com.
” Yang pastinya Pihak Kita Unit Reskrim terima Laporan Korban Tanggal 20 dan tanggal 21 pelaku ditangkap ( dalam tempo 1×24 Jam berhasil menangkap 2 (dua) orang Tersangka 363 Ayat 2 (Bongkar Rumah) ” Jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan Iptu A. L. P. Tabunan, SH, MH kepada Pimpinan Redaksi Media Siber jelajahperkara.com Persada Bhayangkara Sembiring SH.
h hmm
Adapun barang bukti yang di perlihatkan Unit Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan adalah 8(delapan) buah Balok Kayu, 1 (Satu) buah Linggis Panjang.
Atas kinerja gerak cepat Unit reskrim Polsek Medan Timur dibawah Pimpinan Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Ariifin, SH pihak korban merasa puas dan mengucapkan terima kasih dengan mengirimkan papan bunga ke Polsek Medan Timur sebagai bentuk Apresiasi dan dukungan atas terungkapnya pelaku dalam tempo 1×24 jam (Team Media Siber jelajahperkara.com)
Editor : Pimpinan Redaksi Media Siber jelajahperkara.com Persada Bhayangkara Sembiring SH.