MEDAN Sumut Jelajah perkara.com
Polsek Patumbak berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Megawati, Jalan Lintas Medan-Stabat. Dari tangan kedua tersangka yang merupakan jaringan narkoba internasional tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 10 Kg.
Kedua tersangka itu yakni, Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok warga asal Aceh dan Basri alias Bas merupakan kurir warga Langkat. Sementara tersangka Brewok merupakan DPO Polsek Patumbak sewaktu pengungkapan 4 Kg sabu pada 14 Juli 2020 lalu.
Tersangka Brewok yang merupakan pengendali narkoba ditangkap Tekab Patumbak dari diskotik Krypton pada Minggu (23/8/2020) kemarin.
Selain berhasil menciduk Brewok, turut juga polisi mengamankan seorang kurirnya, Basri alias Bas warga Kabupaten Langkat dengan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh Cina, mobil Panther dengan nomor polisi BL 8269 KI dan 6 hp milik tersangka.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari pengembangan kasus penangkapan 4 Kg sabu dengan tersangka Aswandi, Selasa (14/7/2020) lalu.
“Dari pengungkapan tersebut kita mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan sejak 14 Agustus hingga berhasil kita amankan tersangka Bas dikawasan Jalan Lintas-Medan tepatnya di Jalan Besar Megawati, Sabtu (22/8/2020) malam,” ungkap Kompol Arfin, Jumat (28/8/2020) sore.
Dia mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bas, pihaknya mengamankan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas didalam teh Cina dan disembunyikan didalam goni bersama mobil Panther yang digunakan tersangka membawa barang haram tersebut.
“Dari pemeriksaan, tersangka Bas mengaku jika narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Langkat dan dikendalikan oleh Brewok. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan mengmankan Brewok disalah satu diskotik,” ungkapnya.
Menurut Kompol Arfin, pihaknya masih memeriksa kedua tersangka untuk dilakukan pengembangan terhadap bandar dari barang yang diamankan dari tersangka.
“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Arfin.
Sementara pengakuan Bas jika berhasil ia mendapatkan upah sebesar Rp30 juta dari setiap 1 kg sabu yang diantarnya tersebut. Bahkan ia mengaku sudah dua kali menjadi kurir, namun yang kedua kalinya diamankan polisi.
Sementara Brewok mengaku sudah 3 kali menjalankan bisnis haram tersebut. Dan sebelumnya 4 kg sabu yang diamankan polisi juga dia yang mengendalikan. Sabu 10 Kg yang ketiga kalinya ini, juga dikendalikannya, namun berhasil digagalkan polisi. (Leodepari&Team)