JELAJAHPERKARA.COM || MEDAN-


Kejaksaan Negeri Medan menyerahkan 7 unit android guna mendukung kelancaran persidangan online para tahanan di Rutan Kelas I Medan.

” Tablet ini nantinya akan dipergunakan untuk pelaksanaan sidang online para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Medan, ” kata Kajari Medan Teuku Rahmadsyah SH MH saat menyerahkan Android pada Kunjungan Kerjanya ke Rutan Medan, Kamis (23/04/2021).

Menurutnya, penyerahan alat komunikasi untuk video call sidang online itu, adalah bagian dari bentuk kerjasama Kejari – Rutan dalam melaksanakan persidangan bagi para tahanan di tengah pandemi.

” Persidangan para tahanan tetap dengan menjalankan protokoler kesehatan yang diterapkan pemerintah guna pencegahan covid 19, makanya di lakukan dalam jaringan atau video call secara online,” jelasnya.

Sementara Karutan Kelas I Medan Theo Adrianus Purba
mengapresiasi pihak Kejari yang memberi bantuan 7 unit tablet tersebut.

(AVID)