Berita  

Usai Dibunuh Jasad Korban Dibuang Kedalam Jurang, 6 Pelaku Pembunuh Jeffry Wijaya Berhasil Diringkus Pihak Poldasu Dan Polres Deli Serdang

 

JELAJAHPERKARA.COM | MEDAN-Pihak petugas Kepolisian dari Tim Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap korban Jeffry Wijaya (39) yang jasadnya dibuang ke dalam jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55, Desa Ndaulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, beberapa waktu lalu.

Menurut informasi yang diperoleh Wartawan saat berlangsungnya kegiatan Pres Releas di depan halaman kantor Ditkrimum Poldasu yang dihadiri Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandage, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan, Dir Reskrimum Poldasu Kombes Pol Inwar Anwar, Wadirkrimum AKBP Faisal Napitupulu dan Kasubdit 3 Jatanras Poldasu AKBP Taryono dimana Dir Reskrimum Kombes Pol Inwar Anwar menyebutkan dihadapan sejumlah awak media dimana mengatakan adapun ke lima pelaku yang diamankan bernama Edi Suwanto alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.

Lanjut Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (23/09/2020) sekira jam 16.00 WIB, mengatakan secara terperinci jika adanya motif pembunuhan yang dilakukan ke lima orang tersangka ditenggarai masalah utang piutang bisnis judi online sebesar Rp 766 juta.

“Motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka ditenggarai karena masalah hutang piutang judi online. Disamping itu juga korban Jeffry menjamin hutang rekannya bernama Dani kepada tersangka Edi Suwanto,” kata Kombes Pol Irwan Anwar kepada media yang didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubbdit III Dit Reskrimum Poldasu Kompol Taryono.

Bahkan Kombes Pol Irwan kembali lagi menerangkan dimana hutang yang dijaminkan korban Jeffry tidak kunjung dibayar kepada tersangka Edi sehingga timbul niat untuk menculik korban agar membayar hutang judi yang ada tersebut.

“Nah dari niatan itulah yang kemudian membuat tersangka Edi menyuruh rekanya tersangka Handi bersama tiga rekannya melakukan penculikan terhadap korban,” terangnya lebih lanjut lagi.

Dijelaskanya lagi dengan mengatakan dimana para tersangka pun berhasil menculik korban dengan cara berpura-pura membeli mobil (Korban, red) yang dijual yang selanjutnya tanpa adanya rasa kecurigaan dimana korban pun langsung masuk ke dalam mobil yang selanjutnya tersangka membawa korban ke salah satu gudang di Marelan.

“Setelah tiba di gudang tanpa adanya yang mengkomandoi dimana kemudian para tersangka langsung menganiaya korban dengan alasan agar mau membayar hutang serta memberitahukan keberadaan Dani. Akibat mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” sebut Kombes Pol Irwan Anwar sembari menambahkan para tersangka pun langsung membuang jasad korban ke jurang di kawasan Berastagi, Tanah Karo.

Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan lagi, oleh pihak petugas dari personil Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan tentang penemuan jasad korban yang meninggal karena dibunuh langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan seluruh barang bukti yang didapat dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP, red).

Hasilnya, lima orang tersangka akhirnya dapat ditangkap secara terpisah dan ketika menjalani adanya proses pemeriksaan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Jefrry Wijaya secara sadis.

“Jadi sebenarnya pelakunya lebih dari lima orang telah kita tangkap ini. Dan saat ini mereka masih dalam pengejaran,” terangnya lagi.

Lewat keterangan Pres Releas yang ada, dimana dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti empat handphone, cincin emas, tas, dan dua unit mobil yang digunakan para pelaku untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.

Lewat penjelasan yang ada mengenai adanya peran ke lima tersangka, Kombes Pol Irwan Anwar menyebutkan ke lima orang tersangka memiliki peran yang berbeda. “Seperti tersangka Handi yang menjadi otak merancanakan untuk menculik korban. Bahkan, tersangka dijanjikan uang senilai Rp15 juta dari tersanga Edi Suwanto,” ucap Kombes Pol Irwan Anwar.

Dikatakan Kombes Pol Irwan Anwar sembari memperlihatkan para tersangka bersama beberapa barang buktinya sembari mengatakan, dalam kasus ini ke lima tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55, 56, KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Dir Reskrimum Poldasu Kombes Pol Irwan Anwar mengakhiri pemaparan Preas Releasnya mengenai 6 orang pelaku pembunuhan terhadap korban Jeffry Wijaya (39). (AD)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif