JELAJAH PERKARA.COM | MEDAN –Seorang pria berambut putih (Uban, red) yang merupakan pelaku perencanaan dan pembunuhan terhadap seorang korban, Fitri Yanti, pengendara ojol wanita warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area akhirnya berhasil ditangkap pihak petugas Kepolisian unit Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Seituan di
Jalan Flamboyan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Lewat Preas Releas nya yang berlangsung dihalaman lapangan Mapolrestabes Medan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko di dampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Ermindo Tobing dan Kapolsek Percut Seituan AKP Rizky Pripurna Atmaja mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada hari Senin (21/09/2020).

“Lewat kordinasi pihak kita dengan Kepolisian Pekanbaru akhirnya pelaku ini yang merupakan mantan suami sirih korban berhasil ditangkap oleh pihak Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan yang selanjutnya pelaku pun langsung diamankan ke Mapolrestabes Medan,” ujar Kombes Pol Riko sembari menambahkan dimana dalam pelariannya ke Pekanbaru pelaku menemui rekan satu tempat kerjanya dulu.

Dalam amatan media saat berlangsungnya kegiatan Preas Releas terlihat wajah pelaku terkesan seperti tidak adanya rasa penyesalan dan bersalah sehingga beberapa kerabat dan keluarga korban yang hadir menjadi geram bercampur emosi.

“Lihat wajahnya itu seperti tak ada rasa bersalah dan penyesalannya yang telah tega membunuh secara sadis korban hingga anak-anaknya tidak mempunyai mamak dan kami minta sangat berharap sekali kepada pihak Kepolisian agar pria tuah pembunuh sadis itu supaya dihukumm matii saja sesuai perbuatanya,” ucap teriak keluarga korban dengan luapan emosi suara kuat disaat berlangsungnya kegiatan Preas Releas.

Melihat timbulnya suara kuat dari rekan dan keluarga korban membuat sejumlah petugas yang ada hadir dalam pengawalan berlangsungnya Preas Releas tersebut langsung menenangkan suara emosi keluarga korban.

Dikatakan Kombes Pol Riko kembali menjelaskan secara terperinci dimana sebelum melakukan aksinya pelaku FP (56) warga jalan Pencak No.54, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota ini dalam pengakuannya mengatakan jika pelaku mengajak korban Fitri ketemuan untuk makan malam diluar. Ajakan pelaku pun langsung di setujui oleh korban sehingga Fitri (Korban, red) langsung menjemput pelaku di Jalan Jermal VII Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru BK 6841 AGB.

“Awalnya si pelaku mengajak korban yang merupakan mantan istrinya yang dinikahinya 4 tahun untuk makan malam diluar. Setelah itu korban langsung datang menjemput pelaku dengan mengendarai sepeda motornya. Sementara korban yang tak mengetahui aksi perencanaannya dimana mantan suami sirihnya (Pelaku, red) ini sudah menyelipkan pisau di pinggang depannya,” jelas Kombes Pol Riko sembari menambahkan lagi dimana sebelum sampai ke rumah makan, korban mengajak pelaku untuk melihat lokasi rumah di sebuah perumahan di jalan Pasar I, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan. Di tempat itu korban rencananya minta dibelikan rumah.

“Disaat perjalanan ke lokasi, tersangka dan korban ribut terlibat cek cok. Dalam keributan itu si korban Fitri mengatakan kepada pelaku FP bahwa pelaku beberapa hari sudah tidak menafkahinya (Korban, red) dan pelaku pun langsung menjawab bahwa dirinya belum memiliki uang,” ujar Kombes Pol Riko.

Selanjutnya di lokasi kejadian, pelaku pun langsung menghentikan laju kendaraannya. Keduanya lantas sama-sama turun dari sepeda motor. Di saat itu, korban melihat ada tonjolan di pinggang pelaku.

Selanjutnya di lokasi kejadian, pelaku yang sudah tersulut emosi kemudian menghentikan kendaraannya. Keduanya lantas sama-sama turun dari sepeda motor. Di saat itu, korban melihat ada tonjolan di pinggang tersangka.

“Melihat adanya tonjolan benda tersebut lantas korban menanyakannya kepada si pelaku FP hingga dikatakannya bahwa yang ada di pinggangnya adalah pisau setelah itu korban langsung mengatakan kepada si pelaku ‘Bunuh aja aku biar aku enggak minta nafkah lagi sama kau’,’’ ucap Kombes Riko dan mengatakan kembali lagi dengan menjelaskan usai pelaku mendengar ucapan korban langsung saja pelaku FP membunuh korban dengan cara terlebih dahulu pelaku membekap bagian mulut korban menggunakan tangan kiri dari belakang tubuh korban.

“Setelah itu dimana pria yang tak lagi memiliki pekerjaan ini dengan tangan kanannya dimana kemudian FP sejurus mengambil pisau dan langsung menggorok pada bagian leher mantan istrinya tersebut di lokasi TKP tepatnya di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli, Sabtu (29/08/2020), sekira jam 19.00 WIB.

Usai membunuh istrinya (Korban, red) pelaku FP sempat khabur melarikan diri. Namun tiga minggu berselang akhirnya pelaku berhasil diciduk pihak kita dari unit Satres Polrestabes Medan bersama pihak Polsek Percut Seituan dari persembunyiannya yang ada di Pekan Baru Provinsi Riau.

Ditengah-tengah pemaparanya, usai ditanya oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengenai apakah sebelumnya dimana pelaku pernah mengancam korban lewat pesan singkat seluler genggamnya yang kemudian pelaku langsung menjawab dan mengakui ada sebelumnya mengirim pesan singkat kalimat ancamanya terhadap korban.

Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, Kombes Pol Riko menuturkan jika pelaku FT (56) dipersangkakan Pasal 340 dan atau 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati,” pungkas pria yang memiliki pangkat 3 bunga melati emas dipundaknya mengakhiri pemaparannya sembari memperlihatkan beberapa barang bukti yang ada turut dihadirkan dalam kegiatan Preas Releas dihadapan sejumlah media yang hadir.

Sebelum dibawanya kembali pelaku ke RTP Polrestabes Medan salah seorang pria mengenakan peci yang mengaku sebagai abang kandung korban langsung mengatakan dihadapan petugas Kepolisian Polrestabes Medan serta Polsek Percutseituan dan media dimana dirinya yang mewakili dari pihak keluarga korban menyampaikan ucapan terima kasih banyak terhadap upaya kerja keras pihak Kepolisian beserta media yang dengan cepatnya berhasil menangkap pelaku.

“Selain itu harapan kami meminta agar pelaku diberikan hukuman mati atas perbuatannya yang sadis membunuh korban,” harap pihak keluarga korban meminta pelaku dihukum mati atas perbuatanya yang terbilang sadis. Bahkan salah seorang kerabat juga keluarga korban lainnya dihadapan wartawan mengatakan jika korban tewas dibunuh oleh pelaku dalam kondisi hamil.

“Kasihan sekali korban dimana pada hal dirinya dalam kondisi hamil dibunuh si pelaku secara sadis dan itulah bang akibat pengaruh sabu yang sering dipakai oleh si pelaku membuat pikirannya rusak hingga tega dia membunuh korban dan semoga Allah memberikan tempat surga bagi korban dan kami semua ini bang akan tetap terus memantau dan mengawal kasus sadis si pelaku ini sampe ke persidangan supaya pelaku diganjar hukuman yang seberat-beratnya atau hukuman mati,” ucap keluarga korban dengan suara keras dihadapan media.

Terpisah, dalam amatan wartawan usai berakhirnya kegiatan Preas Releas tersebut saat pelaku hendak dibawa kembali ke dalam RTP (Penjara, red) dalam pengawalan ketat pihak petugas sempat terjadi keributan dimana dalam amatan wartawan dimana terlebih dahulu beberapa keluarga korban yang sudah tersulut emosi langsung berlari dan berupaya memukul pelaku namun hal tersebut dapat di atasi oleh pihak petugas meskipun salah seorang petugas yang berupaya memberikan pengawalan terhadap pelaku sempat menimbulkan suara keras dihadapan sejumlah wartawan yang akhirnya pelaku pun berhasil diamankan kembali ke dalam RTP Polrestabes Medan, Kamis (24/09/2020) sekira jam 17.00 WIB. (AD & Team)