Lampung Tengah  —  Kembali beredar video singkat dan viral tentang dugaan ketidaknetralan oknum ASN Camat Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah Ahmad Arifin melakukan orasi dan yel-yel dukungan kepada salah satu paslon Bupati Lampung Tengah. Sabtu, 02/10/2024.

Dari orasinya, kegiatan disinyalir dilakukan di Kampung Beringin jaya bersama para Linmas dan aparatur kampungnya.

Hal ini pun memancing tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari Praktisi hukum, Suhendar SH MM dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI).

Jika saya melihat yel-yel dan orasi ini, ini sudah termasuk dalam kategori dugaan ketidaknetralan ASN Camat Itu sendiri.

Ini menjadi atensi khusus dan tantangan bagi Bawaslu lampung Tengah dan penyidik gakumdu untuk segera memprosesnya, apalagi kabarnya oknum Camat inipun pernah terperiksa oleh Bawaslu Lampung Tengah terkait hal yang hampir serupa berupa dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati Lampung Tengah.

“Jika menganut pada aturan, ini termasuk pelanggaran Pidana Pemilu. Seorang ASN, dengan jabatannya sebagai seorang camat, terindikasi mempergunakan jabatannya untuk menguntungkan salah satu pasangan”, ujar Suhendar, SH,. MM.

Masih dikatakan oleh Suhendar, SH,.MM, pihaknya akan mengawal perihal ini agar tidak menjadi bias dan bisa ditegakkan aturan setegak-tegaknya.

“Kami akan mengawal perihal ini, agar menjadi terang. Kami yakin, Bawaslu Lampung Tengah dan penyidik Gakkumdu akan bekerja Profesional, dan mampu menyelesaikan hal ini tanpa adanya main mata ataupun hal lainnya”, tegas Suhendar SH,. MM.

Dikesempatan terpisah, Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi pun menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terkait perihal ini.

“Akan kami telusuri kembali”, ujarnya Yuli.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah ini pun membenarkan bahwa Oknum ASN Camat Bandar Surabaya pun pernah diperiksa oleh pihaknya terkait dugaan serupa berupa ketidaknetralan ASN dan dukungan kepada salah satu pasangan Calon Bupati Lampung Tengah.

Seperti diketahui, Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak tahun 2024 ini diatur dalam UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 huruf 1.

Kini setelah Oknum ASN Camat Bandar Surabaya terindikasi kuat akan keberpihakannya, tantangan berat bagi Bawaslu dan Penyidik Gakumdu Lampung Tengah untuk memprosesnya berdasarkan aturan dan UU yang berlaku.

(APPI)