Sumut Jelajah perkara.com-Citra Kepolisian kini tercoreng kembali , seharusnya Polisi adalah Garda terdepan untuk pemberantasan peredaran Narkoba yang merusak anak Bangsa ini ,kini sudah berbalik dan ada kesan pihak kepolisian tidak sepenuhnya dan setengah hati dalam melaksanakan tugasnya sebagai ujung tombak dalam pemberantasan peredaran Narkoba kepada masyarakat.
Pasalnya Polsek Delitua diduga lakukan tangkap lepas TSK Narkoba, atas 3 tersangka narkoba dan satu diantaranya adalah pengedar . Ketiga tersangka masing masing adalah yang berinisial K (pengedar) warga Jln Pintu Air IV Gang Keluarga kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor ,I warga Jln Pintu Air IV Gang Maju Ujung Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor (pembeli) dan RS Warga Jln Pintu Air IV Kampung Dalam kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor (pembeli).
Adapun kronologis dari penangkapan ketiga tersangka adalah ,kedua tersangka R dan I lagi membeli Narkoba jenis Sabu kepada tersangka K yang masing masing R paket 70rb dan I paket 30 di Jln Pintu Air IV gang Family Senin (03.08.2020) sekira Pukul 14:00Wib. Naas bagi ketiga tersangka ,pada saat transaksi ketiga tersangka ditangkap Team Personil Polsek Delitua lalu di boyong kekantor Polsek Delitua beserta barang bukti guna dilakukan pengembangan.
Namun pada saat hari Sabtu (08.08.2020) pukul 02:00 wib ketiga tersangka kembali menghirup udara segar (dibebaskan) diduga dengan bayaran Rp 60 Juta oleh keluarga tersangka.
Namun pada saat di konfirmasi Lima orang awak media Kapolsek Deltua AKP Zulkifly Harahap melalui Pesan singkat WhatAppnya membantah .dan mengatakan tidak betul dan tidak ada diproses.
“nggak betul itu dan nggak ada diproses bang “,jawab Kapolsek melalui pesan WhatsAppnya.
Semetara ,informasi yang dihimpun dari masyarakat membenarkan ketiga tersangka ditangkap dan sudah dibebaskan diduga dengan membayar Rp 60 Juta dan masyarakat sekitar merasa heran dan bingung atas pelepasan ketiga tersangka tersebut.
( Tim ).