KETAPANG – Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan,”.di temukan satu buah mobil truk dengan nomor polisi F 8566 HA yang bermuatan Kayu Belian Ulin, atau kayu besi,tampa disertai dokumen.

Penemuan truk bermuatan kayu yang diduga hasil pembabatan hutan tampa ijin tepat nya di Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Hari Kamis 10 Febuari 2022 sekitar jam 11:00 Wib

“Dari keterangan seorang sopir truk yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut menjelaskan bahwa kayu tersebut adalah milik sdr,AM.dan
Kayu Belian Ulin atau Kayu Besi tersebut mau di bawa menuju ke Pontianak untuk di jual atau di pasar kan.

Sebelum berita ini diterbitkan 11 Febuari 2022 ,Tak hanya itu awak media juga mempertayakan surat surat atau legalitas atau dokumen kayu yang di muat dalam truk tersebut.

Sopir truk menerangkan bahwa kayu tersebut tidak memiliki surat atau dokumen yang sah menurut hukum,dan kayu tersebut hanyalah atas nama oknum polis.??!!.

Tapi sangat di sayangkan sopir truk cukong ilegal logging tersebut tidak mau menyebut nama oknum polisi tersebut kepada awak media,dan sopir truk yang bermuatan kayu Belian Ulin,atau kayu besi tersebut langsung melanjutkan perjalanan.

Dan awak media juga berangkat mengikuti dari belakang mobil truk,”tak lama kemudian di perjalanan tiba-tiba datang satu buah mobil dari arah belakang menyetop awak media dan kawan”

Teryata di dalam mobil tersebut adalah sdr, AM pemilik mobil truk.yang bermuatan kayu belian atau kayu besi tersebut.

Kedatangan sdr AM melarang awak media untuk membuntuti mobil truk yang bermuatan kayu belian Ulin Tampa dokumen tersebut karna mobil itu adalah milik nya AM.

Sedangkan tujuan awak media membuntuti mobil truk yang bermuatan kayu belian tersebut untuk mengetahui di mana kayu tersebut di jual serta dipasarkan Karana dari keterangan sopir truk manyebut nama oknum polisi,,?

Tak hanya itu.di saat awak media ada temuan berapa truk yang bermuatan kayu belian ulin atau kayu besi yang di duga hasil pembalakan hutan secara liar awak media lansung mengirimkan video dukumentasi ke pada Kapolsek Sandai melalui Via hp Washaf atau wa dengan tujuan untuk di tindak lanjuti.

Tetapi sayangnya di saat awak media ketika ada temuan tersebut Kapolsek Kecamatan Sandai masih berada di Jakarta

Tapi di dalam komfirmasi via Wa Kapolsek Sandai mengatakan kepada awak media akan memberi tau jajaran anggota nya untuk melidik temuan awak media tersebut.

Dari hasil temuan tersebut serta konfirmasi kepada Kapolsek Sandai awak medi mengirimkan Video Dukumentasi via wa,ke pada Kanit reskrim sandai guna untuk di tindak lanjuti di dalam via wa,tersebut Kanitreskrim sandai membawa awak media untuk menangkap cukong ilegal logging
tersebut.

Sedangkan sodar, AM beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Jumat Tngal 21 Januari 2022 menjalani sidang tipiring.dengan putusan pengadilan di pidana selama dua bulan masa percobaan dan selama tujuh bulan saudara AM melakukan tindakan pidana akan menjalani hukuman yang dua bulan tersebut.

Selama ini pekerjaan sodara AM saat di temukan awak media di duga melakukan kegiatan Ilegal logging berdasarkan undang-undang no18 tahun 2013. Tentang pecegahan dan pemberantasan perusakan hutan

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia

menimbang:
A.bahwa hutan,sebagai karunia dan anugrah tuhan yang maha esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan yang di kuasai oleh Negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri dikelola dan di manfaatkan secara optimal serta di jaga kelestarian nya untuk sebenar benarnya kemakmuran rakyat sebagaimana di yatakan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

B.Bahwa pemanpaatan dan pengunaan kawasan hutan harus di lakukan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan pungsi ekologis sosial dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang.

C.telah terjadi kerusakan hutan yang di sebabkan
Pemanpaatan hutan dan penguasaan kawasan
Hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.

D.bahwa perusakan hutan terutama berupa pembalakan liar penambangan tanpa izin dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara.kerusakan kehidupan sosial dan budaya lingkungan hidup serta mengakibatkan pemanasan global telah menjadi isu nasional regional dan internasional.

E.bahwa kerusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi dan lintas negara yang di lakukan dengan modus operandi yang canggih telah mengacam kelasungan hidup Masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pembrian efek jera diperlukan landasan hukum
Yang kuat dan yang mampu menjamin evektifitas penegakan hukum.

Sumber: (Tim Ivestigasi)
Penulis: (Supli)