๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 358.231 kali

 

 

 

Way Kanan โ€”ย  Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung, Ahmad Yusup, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembangunan swakelola di SMA Negeri 1 Banjit, Kabupaten Way Kanan. Proyek yang menelan anggaran mencapai miliaran rupiah tersebut dinilai sarat kejanggalan dan diduga kuat tidak sesuai dengan standar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Ahmad Yusup mengungkapkan, hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya indikasi penggunaan material rangka bajaย  yang bukan standar SNI sehingga kualitasnya diragukan.

โ€œRangka baja yang dipasang terlihat sangat tipis, jauh di bawah standar yang seharusnya. Ini patut dicurigai sebagai bentuk manipulasi spek,โ€ tegasnya. Rabu, 03/12/2025 siang.

 

Upaya konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Banjit pada Selasa, 2 November 2025, tidak membuahkan hasil. Saat didatangi langsung, kepala sekolah tidak berada di tempat. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, pesan yang dikirim tidak dibalas. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah enggan memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

 

Atas temuan awal ini, LP-KPK Provinsi Lampung berencana melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

โ€œDengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, kami menduga ada potensi kerugian negara. Semua temuan akan segera kami laporkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,โ€ ujar Ahmad Yusup.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan, dan publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut indikasi pelanggaran dalam proyek pendidikan yang seharusnya menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Pihak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait, namun saat berita ini ditayangkan belum juga mendapatkan penjelasan resmi.