Medan, jelajahperkara|
Ahli Waris Alm Robert Sipayung menolak rencana eksekusi Pengadilan Negeri Medan atas ruko milik mereka di Jalan Panglima Denai Komplek Denai Square No 5 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai. Dalam suratnya PN Medan akan mengeksekusi ruko itu pada Rabu 19 November 2025.
“Kami menolak eksekusi karena hak-hak kami tidak diberikan, sudah sejak jauh hari kami menanyakan hak-hak kami ke pihak-pihak terkait tapi tidak ada jawaban,” kata putra Alm Robert Sipanyung, Yodiara Sipayung, Senin (17/11/2025).
Dikatakannya, hak yang paling mendasar yang hingga kini belum mereka peroleh adalah informasi berapa sebenarnya hutang (termasuk bunga) orangtua mereka dan berapa nilai ruko itu dilelang. “Sampai sekarang kami tidak pernah tahu rinciannya dari Bank Sahabat Sampoerna,” ujarnya.
Dalam data yang mereka miliki, hutang orangtuanya senilai Rp200 juta dengan plafon kredit Rp390 juta sesuai perjanjian nomor 138/BSS-MDN/BR/2018 dari Bank Sahabat Sampoerna. “Mereka kini mau ambil ruko yang harga pasarnya Rp1,3-1,5 miliar dari pinjaman Rp200 juta, kan tidak masuk akal?,” tanyanya.
Ia menduga ada permainan oknum-oknum Bank Sahabat Sampoerna yang dengan sengaja menyembunyikan data hutang orangtuanya. Dengan data itu mereka ‘bermain’ dengan Balai Lelang Permata Gemilang.
“Padahal waktu ayah saya masih hidup sudah disampaikannya pada petugas bank, ‘jual saja ruko ini, bayarkan hutang saya dan lebihnya balikan pada saya,” tambah Yodiara.
Kecurigaan soal permainan ini semakin kuat dengan banyaknya kejanggalan administrasi. “Misalnya adanya surat dari PN Medan Nomor: 81/Pdt.Eks/2024/KPKNL/PN. Mdn, kita heran surat itu mencantumkan KPKNL, kita cek ke KPKNL tidak ada surat itu terregistrasi pada mereka, kita juga cek pada surat-surat eksekusi lelang lainnya, tidak pernah ada yang mencantumkan KPKNL,” ujarnya.
Kejanggalan ini sudah mereka laporkan ke Mahkamah Agung yang kemudian meminta Pengadilan Tinggi Sumut memeriksanya. Ahli waris pun sudah memenuhi panggilan PT Sumut yang memeriksa laporan itu. “Makanya kami juga heran mengapa mereka memaksakan eksekusi sementara pemeriksaan masih berjalan,” tanyanya.
Disisi lain mereka juga sudah melaporkan Bank Sahabat Sampoerna DKK ke Polda Sumut pada 15 Agustus 2025 atas dugaan penggelapan. “Laporan ini masih berproses, kami menduga pihak Cassie menggelapkan uang sisa hasil lelang. Cassienya Giviyandi Saragih, yang juga merupakan Manager Marketing Balai Lelang Permata Gemilang. Informasi yang kami dapat ruko kami dilelang Rp654 juta,” kata Yodiara.
Karenanya mereka menduga, mereka menjadi korban permainan oknum bank dan balai lelang dengan memanfaatkan ketidakjelasan informasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari agunan pinjaman.
“Kami menolak eksekusi sebelum ada kejelasan soal hutang dan lelang,” tegasnya. ( Red).

