Lampung Tengah โ Sebuah langkah bersejarah tercipta di Kabupaten Lampung Tengah. Rabu (1/10/2025), Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Siger Mas, Lantai IV Sekretariat Daerah setempat.
Kerja sama ini menandai babak baru perlindungan sosial bagi ribuan pekerja di Lampung Tengah, baik di sektor formal maupun informal.
โPerlindungan tenaga kerja adalah hak semua orang. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita ingin memastikan setiap pekerja di Lampung Tengah merasa aman dan terlindungi dalam bekerja,โ tegas Bupati Ardito dalam sambutannya.
Dengan MoU ini, para pekerja akan memperoleh berbagai manfaat perlindungan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian.
Bupati menekankan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas. Ia berkomitmen agar program ini benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
โKalau tenaga kerja terlindungi, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif. Dampaknya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Tengah secara menyeluruh,โ tambahnya.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik kerja sama strategis ini. Menurut mereka, dukungan pemerintah daerah menjadi kunci sukses perluasan kepesertaan dan perlindungan bagi seluruh pekerja.
โKami sangat mengapresiasi langkah Bupati Lampung Tengah. Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah, kami optimis perlindungan tenaga kerja bisa menjangkau lebih luas, termasuk pekerja informal yang selama ini sulit tercover,โ ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah Pemkab Lampung Tengah ini sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak perlindungan sosial, terutama bagi pekerja informal yang selama ini belum tersentuh program jaminan.
Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi contoh inspiratif bagi daerah lain dalam menciptakan iklim kerja yang lebih adil, aman, dan sejahtera.