Simalungun,JelajahPerkara| Direktorat Kriminal khusus (Ditreskrimsus) dan Polres Simalungun diduga Kongkalikong dengan Terduga Pelaku Tambang Galian C di Dusun IV desa Merbau kecamatan ujung Padang kabupaten Simalungun meski sebelum Tipidter Polres Simalungun sudah Datang ke TKP Namun tidak melakukan penindakan proses hukum terhadap terduga pelaku, Selasa (5/9/23).
Hal itupun sudah di konfirmasi kepada Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Pol Agus Ardianto, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus setia iman, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung dan Kanit Tipidter Ivan purba namun hingga hari ini belum melakukan proses hukum terhadap para terduga pelaku sesuai Ketentuan UU, karena diduga Penambang tersebut menggali Secara ilegal tanpa mengantongi ijin.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung Menjawab Konfirmasi wartawan Mengatakan masih menyelidiki Kasus Dugaan Penambangan tanah timbun tersebut.
“Terimakasih Infonya kami selidiki, ucapa Kapolres dengan jawaban klasik.
Untuk melakukan penindakan memproses hukum terhadap para terduga pelaku, sudah dapat dilakukan polres Simalungun Polda Sumut, karena sudah memenuhi unsur pidana,ย Undang-Undang Republik IIndonesia Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Serta peraturan pemerintah (PP) 96 Tahun 2021 bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang.
Patut Diduga Polres Simalungun dan Ditreskrimsus Polda Sumut mengaburkan Barang bukti 3 unit excavator dan mobil yang di pakai untuk mengangkut tanah timbun tersebut.
Warga setempat mengatakan bahwa polres Simalungun sudah datang ke TKP sekitar 5 personil, namun tidak ada tanda tanda bahwa terduga pelaku di amankan dan BB excavator di sita.
“5 orang Personil polres Simalungun datang kelokasi bang, namun tidak tau pasti kedatangan mereka untuk apa. Ketika ditanya apakah ada melakukan penindakan, kalau untuk itu kami tidak tahu, katanya.
Sangat disayangkan kinerja Polres Simalungun Polda Sumut diduga lepaskan pelaku tidak pidana penambang galian C, apakah karena polisi sudah di suap?
Masyarakat di Kabupaten Simalungun meminta Poldasu dan Polres Simalungun manangkap Para Pelaku Tambang illegal dengan menyita barang bukti alat berat sebanyak 3 unit Exclavator, menangkap pelaku sebagai efek jera dan pertanggungjawaban atas perbuatannya melawan hukumย terkait UU Minerba.
“Besar harapan kami agar Polres Simalungun Polda Sumut, melakukan tindakan tegas. mengungkap pelaku pelanggar undang undang yang sudah merugikan negara dan menyita barang bukti 3 unit alat berat excavator dan truk yang digunakan.
(Tim redaksi)