👁️ Dilihat: 410.196 kali

 

Lampung Timur – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di kalangan remaja kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor serta Kanit Opsnal, pada Sabtu (4/10/2025) menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial MAA (19), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

 

Keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian intensif. Pada Selasa 30 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tim Opsnal Satnarkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan kedua remaja tersebut.

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berbungkus lakban coklat berisi daun dan biji kering diduga tembakau sintetis, satu ponsel merk OPPO, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

 

Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan remaja.