๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 235.886 kali

 

 

 

Bandar Lampung โ€“ Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) menegaskan agar seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya lebih intens melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kasus Mega Buana Group (MBG) yang tengah menjadi sorotan publik.

Mirza mengungkap adanya โ€œdapur baruโ€ yang menjadi biang kerok munculnya masalah MBG. Ia menekankan, para kepala daerah tidak boleh tinggal diam dan harus bergerak cepat mengantisipasi agar kasus serupa tidak kembali mencuat di daerah masing-masing.

โ€œBupati dan wali kota harus lebih proaktif. Jangan sampai ada lagi dapur-dapur baru yang jadi sumber masalah. Pengawasan di lapangan harus diperketat,โ€ tegas Gubernur Mirza.

 

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang merugikan masyarakat. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus diperkuat agar pengawasan bisa berjalan maksimal.

โ€œIni momentum untuk memperbaiki sistem. Jangan hanya sibuk ketika masalah sudah besar, tapi harus dicegah sejak dini,โ€ tandasnya.

 

Sementara itu, sejumlah masyarakat Lampung menyambut baik pernyataan tegas Gubernur Mirza. Warga berharap agar pengawasan yang diinstruksikan benar-benar dijalankan di lapangan, bukan hanya sekadar imbauan.

โ€œKasus MBG ini bikin resah, jangan sampai ada korban lagi. Kami berharap pemerintah daerah benar-benar serius mengawasi,โ€ ujar Suryadi, warga Bandar Lampung.

 

Hal senada juga disampaikan oleh tokoh pemuda di Lampung Tengah. Menurutnya, pemerintah harus transparan dalam mengusut kasus yang melibatkan MBG agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

โ€œKalau transparan, masyarakat bisa percaya. Jangan sampai ada lagi permainan yang akhirnya merugikan rakyat kecil,โ€ tegasnya.

 

Praktisi hukum nasional Andar Situmorang, SH,. MH juga ikut menyoroti kasus ini. Ia menilai langkah Gubernur Lampung sudah tepat dengan meminta kepala daerah memperketat pengawasan. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak boleh setengah hati.

โ€œKasus MBG ini jelas merugikan masyarakat. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri siapa saja aktor di baliknya, termasuk oknum pejabat yang bermain. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,โ€ tegas Andar.

 

Ia juga menambahkan, apabila terbukti ada unsur pidana, maka aparat bisa menjerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 4 tahun. Selain itu, jika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara, maka dapat diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

โ€œJangan dibiarkan berlarut-larut, karena semakin lama ditunda, kerugian masyarakat semakin besar. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,โ€ pungkas Andar.