๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 348.742 kali

Singkawang, Kalbar – Perjudian jenis Dadu (Liong Fu) Sedang Beroperasi di Jalan Hermansyah, Gang ampera II, Kota Singkawang, Kalimantan barat hingga saat ini tetap eksis tanpa hambatan, Sabtu (4/10/25).

Salah seorang warga singkawang Kepada wartawan mengatakan bahwa tempat yang menjadi Lokasi perjudian tersebut di sebuah pondok hingga saat ini ramai dan lancar.

“Mereka beroperasi dengan leluasa bang, mereka mulai nya diatas jam 10 malam hingga subuh tanpa takut dengan kepolisian setempat, katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut kata warga yang minta identitas nya di rahasiakan Menerangkan bahwa para pemainnya banyak bos-bos besar orang kaya dari kota singkawang.

“Ramai kai bang untuk ambil foto aja susah karena dijaga ketat semua mata memperhatikan, Seumpama ada razai mereka udah lebih dulu tau bang Mungkin ada oknum yang sudah terkoordinasi, Tambahnya.

Masyarakat mengaku resah dengan aktifitas perjudian Liong Fu tersebut karena membuat warga tidak tenang dan sangat ribut saat warga ingin istirahat sangat menggangu.

Warga meminta kepada Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto untuk melakukan operasi senyap dalam melakukan penindakan untuk mencegah kebocoran informasi.

“Kami menduga APH di Singkawang ini Polres, maupun polsek sudah mengetahui hal ini, tidak mungkin tidak tau wilayah nya. jadi kami minta Kapolda Kalbar dan Direktorat Kriminal Umum polda Kalbar melakukan penindakan secara senyap untuk hasil yang presisi, Pungkasnya.

Polres Singkawang, Polda Kalimantan Barat harus melakukan tindakan Hukum kepada Bandar dan para terduga pelaku perjudian tersebut karena jelas Perjudian dadu melanggarย Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),ย yang mengatur tindak pidana perjudian.ย Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan di denda.

Hingga berita di publikasikan Redaksi, media ini masih berupaya Konfirmasi kepada Humas Polda Kalimantan Barat dan Polres Singkawang.

(Redaksi)