Keterangan foto : Foto Grid Polres Humbahas dan Ilustrasi Judi Togel/ist
Humbahas,jelajahperkara.com| Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto S.H.,S.I.K.,M.H, akan menindaklanjuti maraknya perjudian togel di Humbahas.
Diduga Parulian Simamora berstatus sebagai bandar dan diduga Makmur Simamora pengendali perjudian togel dihumbahas sudah diinformasikan ke Kapolres Humbahas yang bersangkutan pada 15 Oktober 2024 lalu. Langsung direspon baik oleh beliau, ” Ditindaklanjuti bang ” balas Kapolres.
Informasi Perjudian dihumbahas kian marak diseluruh penjuru desa meliputi 153 Desa/Kelurahan beroperasi di tiap warung diadakan penulis ditiap desa dan korlap ditiap Kecamatan diduga dipimpin oleh Parulian Simamora yang disebut bandar tunggal judi togel di Kabupaten Humbahas, beroperasi sampai detik ini Kamis 17 Oktober 2024.
Seputar informasi omset kegiatan udah judi togel yang diduga Dibandari oleh Parulian Simamora sempat terdengar mencapai 70 juta -300 juta perharinya seluruh Ratusan desa Kabupaten Humbahas tersebut.
Hasil usaha bisnis judi togel yang didapat merupakan pembeli-pembeli tebakan angka tersebut merupakan hampir masyarakat di Kabupaten Humbahas, sehingga dengan adanya keluhan-keluhan dari kaum-kaum ibu tidak pro dengan adanya berdiri perusahaan judi togel yang diduga dikelola atau dipimpinย oleh Parulian Simamora yang disebut bos togel di Humbahas tersebut.
Perjudian jenis tembak ikan dan Judi dadu di Kecamatan Tigabinanga-Karo yang disebutkan tersebut telah Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.
Diwajibkan Kapolres Humbahas hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Perjudian togel yang diduga milik Parulian Simamora di Humbahas (bersambung)
Tim.