๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 364.074 kali

 

 

 

Lampung Timur โ€” Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda asal Kota Metro, masing-masing berinisial MR (22) dan JO (22), berhasil diamankan karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

 

Hasilnya, Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di Desa Bumiharjo. Saat dilakukan pemeriksaan di tempat, polisi menemukan 1 plastik klip bening berisi 3 butir pil warna pink berbentuk granat yang diduga ekstasi jenis narkotika golongan I (non tanaman).

 

Selain barang bukti ekstasi, turut diamankan 1 unit handphone OPPO A60 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta 1 sepeda motor Honda Vario merah hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya.

 

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama aktif masyarakat dengan aparat kepolisian dalam memerangi narkotika.

โ€œKami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peran serta warga sangat penting untuk menekan peredaran narkoba. Jangan takut untuk memberikan informasi bila ada aktivitas mencurigakan,โ€ tegasnya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.