Batam โ Warga Kampung Nanas kini bisa sedikit bernafas lega. Elisman Sitanggang, terduga pelaku pencabulan terhadap siswi 15 tahun yang sempat bebas berkeliaran meski telah dilaporkan, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Barelang di wilayah Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Kamis siang (02/10/2025). Kini, pelaku telah digelandang ke Rutan Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini mencuat usai laporan keluarga korban dengan nomor LP/362/VIII/2025/SPKT/Polresta Barelang, yang mengungkap aksi bejat pelaku di sebuah rumah kosong dekat kediaman korban. Lebih miris lagi, dugaan pencabulan terjadi berulang hingga tiga kali, termasuk pada Januari 2025 lalu.
Desakan publik agar polisi segera bertindak sempat menguat. Pihak keluarga bersama kuasa hukum bahkan mendatangi Unit 6 Satreskrim Polresta Barelang menuntut keadilan.
Keluarga Korban: โHarapan Kami Pelaku Dihukum Seberat-beratnyaโ
Penasehat hukum keluarga, Rahmad Sukri Hasibuan, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat.
โKami lega pelaku akhirnya ditangkap. Harapan kami, pelaku dihukum seberat-beratnya karena trauma anak kami begitu dalam,โ ungkap keluarga korban dengan mata berkaca-kaca.
Rahmad menegaskan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ketua KBHM Batam:
โKejahatan Kemanusiaan, Hukuman Maksimal!โ
Ketua KBHM Kota Batam, H. Abdul Hadi Hasibuan, SH, CPM, CPLE, juga memberikan pernyataan keras.
โKami mengapresiasi langkah cepat Polresta Barelang. Tindak kejahatan terhadap anak adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir. Negara harus hadir dan memberikan hukuman seberat-beratnya, agar menjadi efek jera bagi pelaku lain,โ tegasnya.
Polisi Pastikan Kasus Jadi Atensi Khusus
Polresta Barelang menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus, dan proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi. Publik pun berharap penangkapan Elisman Sitanggang menjadi bukti nyata bahwa predator anak tidak akan pernah dibiarkan bebas berkeliaran.