๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 369.349 kali

Keterangan Foto ; Tampak Foto Proses Kerja di Pabrik Pembuatan Pupuk Dolomit/sumber gambar screnshot
Channel YouTube Bayu Andika Prangin-angin.

 

Deli Serdang-Sumut,JelajahPerkara| Telah Terjadi dugaan Penindasan Pekerja Pabrik di PT Galatta Abadi Plastindo Jl. Jamin Ginting No.20, Namo Riam, Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tak tanggung-tanggung tindakan yang dilakukan oleh Pihak Pabrik PT Galatta Abadi Plastindo (GAP) yang bergerak di bidang Pabrik Pembuatan Karung Plastik memperlakukan para pekerja sesuai Peraturan Perusahaan PT Galatta Abadi Plastindo yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan UU yang berlaku di Indonesia.

Pasalnya, ada banyak massa pekerja sekitar lebih 50an Orang di Pabrik PT Galatta Abadi Plastindo tidak mendapatkan gaji sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten)

UMK Kabupaten Deli Serdang yang di Tahun 2023 ini sebesar Rp 3.400.015,23. (Tiga Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah) Pada 7 Desember 2022, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Keputusan masing-masing UMK kabupaten/kota seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut) 2023.
(dikutip dari Kompas.com)

Sedangkan gaji/Upah Pekerja di Pabrik PT Galatta Abadi Plastindo masih sekitar 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). hal tersebut berdasarkan keterangan yang diterima dari beberapa orang pekerja buruh PT Galatta Abadi Plastindo.

Selain tidak mendapatkan hak UMK, Kemudian ada banyak Pekerja buruh sekitarย  100an orang PT Galatta Abadi Plastindo dan PT Galatta Lestarindo (bagian pekerja buruh pembuatan pupuk dolomit) tidak difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa Pekerja buruh di Pabrik tersebut mengharapkan perhatian dari Pimpinan PT Galatta Abadi Plastindo dan PT Galatta Lestarindo (GL) (bagian pekerja buruh pembuatan pupuk dolomit) supaya memberikan hak mereka mendapat gaji/upah sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Deli Serdang (untuk PT GAP) dan untuk PT GL wajib memfasilitasi BPJS ketenagakerjaan. karna aturan Perusahaan tak Sesuai Peraturan Pemerintah dan Perundang-Undangan ini sudah terjadi selama bertahun dan PT GL membuat Surat Pernyataan tentang kecelakaan kerja diluar tanggung jawab Pihak Perusahan) ungkap Paraย  Pekerja buruh baik yang aktif maupun non aktif.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Perundang-Undangan bahwa setiap Pihakย  perusahaan seharusnya,
1. Pengusaha yg mempekerjakan pekerja/buruh membuat perjanjian kerja harian secara tertulis.
2. Pengusaha wajib memenuhi hak hak pekerja/buruh termasuk hak atas program jaminan sosial
3. Perusahaan yg mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu lembur berkewajiban memberikan makanan
dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori apabila kerja lembur selama 4 jam atau lebih
4. Waktu kerja lembur tidak lebih dari 18 jam dalam 1 Minggu.
5. Gaji harus sesuai UMK.
Hal tersebut tertuang dalam,
1. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

2. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

3. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Akan tetapi, Diduga Keras Pihak PT Galatta Abadi Lestarindo tidak menaati peraturan pemerintah tersebut sebagai berikut,

Pertama, dipabrik tersebut tidak adanya perjanjian tertulis untuk pekerja/buruh harian.

Kedua, ada banyak karyawan tidak mendapatkan jaminan sosial seperti : BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ketiga, Untuk yang lembur 4 jam atau lebih tidak mendapatkan makanan dan minuman.

Keempat, jam lembur tidak normal kadang melebihi aturan pemerintah yaitu : 18 jam dalam 1 Minggu.

Kelima, gaji tak sesuai UMK.

Informasi dan Permohonan Hak Karyawan telah di sampaikan ke Pihak Galata Abadi Plastindo

Manajer Produksi PT Galatta Abadi Plastindo an Yadi akan menyampaikan informasi tersebut kepada Pimpinannya

terpisah, HRD PT Galatta Abadi Plastindo an Yusliani Lubis belum bisa mengeluarkan keterangan terkait Dugaan Pelanggaran dilingkungan kerjanya,sebelum ada jawaban dari Direktur yang bersangkutan.

Tim.