๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 177.465 kali

 

 

 

Medan โ€“ Polemik terkait pelat nomor kendaraan kembali mencuat setelah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melakukan penertiban terhadap kendaraan berpelat BL (Aceh) yang beroperasi di wilayah Sumut. Kebijakan ini sontak menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari Aceh sendiri.

 

Bobby menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk memperkeruh hubungan antarprovinsi, melainkan demi memastikan penerimaan pajak daerah sesuai aturan. Menurutnya, banyak kendaraan asal Aceh, khususnya truk logistik, yang beroperasi di Sumut namun pajaknya tetap dibayarkan ke Aceh.

โ€œKalau kendaraannya memang beroperasi di Sumut, seharusnya pelatnya mengikuti domisili sehingga pajak juga masuk ke daerah ini,โ€ ujar Bobby dalam keterangannya.

 

Pernyataan itu langsung ditanggapi sejumlah tokoh Aceh, termasuk anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma. Ia meminta agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan gesekan antardaerah yang selama ini sudah menjalin hubungan baik, terutama antara Aceh dan Medan yang punya ikatan ekonomi maupun sosial yang erat.

 

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menilai, razia terhadap kendaraan berpelat Aceh sebaiknya dilakukan dengan koordinasi antarwilayah, bukan sepihak.

โ€œKita harus menjaga hubungan harmonis, jangan sampai kebijakan ini dipandang diskriminatif,โ€ tegasnya.

 

“Analisis Hukum”

 

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib didaftarkan dan dikenakan pajak kendaraan bermotor di domisili pemilik (Pasal 64 & 74). Artinya, jika pemilik berdomisili di Aceh, maka penggunaan pelat BL sah secara hukum meskipun kendaraannya sering beroperasi lintas provinsi.

 

Namun, merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat aturan bahwa kendaraan yang beroperasi dan berdomisili di daerah lain dalam jangka waktu lama bisa dikenakan kewajiban balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) di daerah tempat kendaraan itu digunakan.

 

“Pendapat Praktisi Hukum”

 

Praktisi hukum nasional Andar Situmorang SH MH menilai bahwa polemik ini tidak seharusnya dipertajam dengan razia sepihak. Menurutnya, pelaksanaan aturan harus tetap mengacu pada prinsip kepastian hukum.

โ€œGubernur tidak bisa serta-merta merazia kendaraan dengan pelat luar daerah, karena kewenangan penindakan itu ada pada aparat kepolisian. Jika ingin menertibkan, harus ada koordinasi lintas daerah dan sosialisasi terlebih dahulu. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan diskriminasi dan merusak hubungan antarprovinsi,โ€ tegas Andar. Jumat, 03/10/2025.

 

Ia menambahkan, solusi terbaik adalah membuat kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Aceh terkait distribusi pajak kendaraan yang beroperasi lintas daerah.

โ€œKalau ini tidak diatur dengan baik, akan berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ekonomi di masyarakat,โ€ pungkasnya.