๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 287.854 kali

 

 

 

Malang โ€“ Kasus penyerobotan tanah yang menyeret nama Sukarjo dan Ratna Frianty kini memasuki babak serius. Salah satu terlapor, Sukarjo, tengah menjalani pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Batu terkait laporan hukum yang diajukan Andar Situmorang, SH, MH, pemilik sah lahan seluas 5,7 hektar yang diserobot dan dijadikan lokasi berdirinya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandalaย Pujon.

Lebih memprihatinkan, RSJ tersebut diketahui telah beroperasi hampir 20 tahun tanpa izin resmi dari Gubernur Jawa Timur maupun Kementerian Kesehatan RI, namun tetap menerima pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) secara aktif.

 

Kepada awak media, Andar Situmorang menilai, tindakan kedua pelaku bukan hanya pelanggaran hukum agraria, tetapi juga pelecehan terhadap kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

โ€œIni bentuk pelecehan terhadap Gubernur Jawa Timur dan Menteri Kesehatan. Mereka mendirikan RSJ ilegal di tanah saya, tanpa izin, dan berani menerima pasien selama dua dekade. Harus ditindak tegas dengan pidana maksimum,โ€ tegas Andar Situmorang dengan nada keras. Rabu, 15/10/2025 siang.

 

Ia juga menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar pembelaan hak pribadi, melainkan upaya menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dilecehkan oleh oknum yang berani menantang aturan negara.

ย โ€œSaya percayakan proses hukum kepada Polres Batu. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi kalau sudah menyangkut tanah negara dan izin kesehatan publik,โ€ tambahnya.

 

Sementara itu, pihak Polres Batu telah mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap Sukarjo masih berlangsung, dan penyidik tengah mendalami berbagai bukti terkait dugaan penyerobotan lahan serta operasional RSJ tanpa izin.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Ratna Frianty belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media ini juga telah berupaya menghubungi pihak RSJ Wikarta Mandala, namun belum mendapat tanggapan.