👁️ Dilihat: 365.523 kali

 

Asahan, jelajahperkara.com| Adapun titik lokasi perjudian yang sedang marak di Kisaran-Asahan sudah dikonfirmasi ke Pihak Polres Asahan melalui Kasat Reskrim Polres Asahan sebagai berikut;

Jl. Jalan Kartini Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan depan Lavas Kopi.

Jl. Diponegoro No.220, Kisaran Baru, Kec. Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut. tepatnya di sebuah ruko.

Jl. Ahmad Yani Kompleks Graga Asahan Indah tepatnya samping Adira Finance Cabang Kisaran, Kel.Sei Renggas, Kec.Kisaran Barat, Kab. Asahan-Sumut.

Terkait maraknya Perjudian tembak ikan di Asahan, Kasat Reskrim Polres Asahan menjelaskan bahwa ia nya belum mengetahui soal hal tersebut dikarenakan masih baru menjabat Kasat Reskrim di Polres Asahan.

Masyarakat di Asahan meminta agar Kepolisian Polres Asahan melakukan tindakan pemberantasan perjudian tembak ikan di Kisaran, agar di Tutup karna perjudian merupakan larangan Negara dan menjadi fakta merugikan masyarakat di sekitarnya.

Segala hal bentuk perjudian diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1974 adalah Pasal 1. menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. lalu, Pasal 2
(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua
tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh
ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun
atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

Dimohonkan Kepolisian Polres Asahan mempertanggungjawabkan tugas pokoknya kepada Negara sebagaimana dalam UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana adalah perintah negara bahwa Petugas Kepolisian Republik Indonesia menjalankan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tim.