Lampung Tengah โ Kecelakaan kerja tragis kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Seorang buruh harian, Joko Susilo (37), warga Kampung Bumirahajo, tewas mengenaskan setelah terlindas alat berat wheel loader (sopel) di area pabrik pengolahan tepung tapioka BX, Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumiratu Nuban, Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban yang sehari-hari bekerja di bagian penjemuran elot (limbah padat singkong) meninggal di tempat dengan luka parah di kepala dan tubuh. Menurut keterangan rekan-rekannya, siang itu Joko tengah mengangkut elot menggunakan angkong menuju gudang penampungan, saat dari arah belakang datang alat berat yang dikemudikan Purnomo, operator pabrik.
โKemungkinan sopir sopel tidak mengetahui ada Joko di depannya. Saat alat berat melaju, korban terlindas dan meninggal di tempat,โ ujar seorang buruh yang enggan disebut namanya, Jumat (24/10/2025).
Kelalaian Fatal, Polisi Diminta Tindak Pemilik Perusahaan
Peristiwa ini memantik kemarahan sejumlah praktisi hukum dan pemerhati buruh. Andar M. Situmorang SH MH, advokat senior yang dikenal vokal terhadap penegakan hukum, menegaskan Polres Lampung Tengah harus bertindak cepat dan menjerat penanggung jawab perusahaan.
โIni bukan sekadar musibah kerja, tetapi bentuk nyata kelalaian manajemen pabrik yang gagal memenuhi standar keselamatan kerja (K3). Nyawa manusia bukan angka statistik! Aparat penegak hukum wajib menangkap pemilik dan penanggung jawab perusahaan yang lalai,โ tegas Andar Situmorang.
Ia menambahkan, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menunda tindakan hukum terhadap pihak manajemen.
โJangan biarkan uang dan pengaruh menutupi keadilan. Bila buruh mati karena lalai, maka pemilik harus diproses pidana โ bukan hanya diberi teguran administratif,โ ujarnya.
Landasan Hukum: UU Ketenagakerjaan dan BPJS
Kecelakaan ini juga menyingkap dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat (1) yang menegaskan hak setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, moral, dan martabat manusia.
Lebih lanjut, Pasal 87 ayat (1) mengamanatkan setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terintegrasi. Kelalaian terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) dan (2) undang-undang yang sama.
Selain itu, perusahaan wajib memberikan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian,
yang secara tegas mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Bila terbukti korban tidak terdaftar sebagai peserta BPJS atau Astek (Jamsostek), maka perusahaan dapat dijerat dengan sanksi administratif dan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU BPJS dan Pasal 99 UU Ketenagakerjaan, karena dianggap melanggar hak dasar pekerja atas perlindungan sosial dan keselamatan kerja.
Polres Diminta Tidak Pandang Bulu
Andar Situmorang mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada operator alat berat semata.
ย โOperator hanyalah pekerja yang diperintah. Yang wajib dimintai pertanggungjawaban adalah pihak manajemen dan pemilik pabrik. Jangan ada diskriminasi hukum โ nyawa buruh tidak boleh diperdagangkan!โ tegasnya.
Polisi Sudah Olah TKP
Dari hasil penelusuran di lapangan, Tim Inafis Polres Lampung Tengah telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi termasuk operator alat berat. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Pabrik BX Sukajadi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden maut tersebut.
PenegakanHukumSebagaiUjian Integritas
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Lampung Tengah untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil, terutama buruh yang bekerja tanpa perlindungan layak. Desakan publik kini menguat agar kepolisian tidak hanya berhenti pada proses administrasi, tetapi menjerat pemilik perusahaan secara pidana sesuai aturan yang berlaku.
โNegara tidak boleh kalah oleh modal. Jika polisi ragu menegakkan hukum, maka martabat keadilan akan ikut terkubur bersama korban di bawah roda alat berat itu,โ pungkas Andar M. Situmorang SH MH dengan nada geram.


